Jakarta – Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Perdagangan Selasa, 4 Januari 2022 kemarin untuk stabilkan harga minyak goreng di pasaran seiring dengan melonjaknya harga CPO di pasar global ditindaklanjuti pemerintah melalui rapat Dewan Komite Pengarah BPDPKS hari ini.
Komite Pengarah BPDPKS menyetujui untuk menyiapkan dana BPDPKS guna menstabilitasi harga minyak goreng dalam negeri.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah melalui BPDPKS untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Salah satu program prioritas KADIN adalah peningkatan ketahanan pangan, dimana komponen penting di dalamnya adalah ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan.
Sesuai SK. Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.42.4040 tahun 2006, minyak goreng termasuk di dalam kategori pangan, maka keterjangkauan dan stabilitas harga komoditas ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dan negara kita.
“KADIN Indonesia mendukung arahan Presiden dan keluarnya kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid di Jakarta (5/1).
KADIN Indonesia melalui WKU Pertanian juga mendukung penguatan distribusi minyak goreng di wilayah Indonesia bagian Timur yang lebih membutuhkan.
“Teman-teman pengusaha kelapa sawit yang tergabung di KADIN Indonesia juga menjadi Narasumber Utama (Prominent), selain GAPKI dan Apkasindo dalam Komite Pengarah BPDPKS yang terdiri dari Menko Perekonomian dan para Menteri terkait,” tegas Arsjad.
“Kami berterima kasih kepada pelaku usaha dan petani kelapa sawit yang telah menyalurkan dana sawit melalui Pungutan Ekspor (PE) untuk BPDPKS, sehingga sebagian dananya bisa dipakai untuk membantu operasi pasar dan selisih harga pada minyak goreng dapat digunakan untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) plus PPN harga minyak goreng kemasan sederhana untuk periode tertentu. Kami berharap hal ini dapat membantu membuat harga minyak goreng kembali terjangkau dan bisa distabilkan,” tambah Arsjad.