Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung sepenuhnya program Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pekerja. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik.
“WFH tentunya sudah tidak asing bagi pekerja di sektor swasta semenjak pandemi Covid-19. Selain itu, banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/5).
Disisi lain, tambah Arsjad, WFH juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kenaikan arus mudik selama pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah.
“Dengan diberlakukanya WFH dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan,” terangnya.
“Namun, semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan,” tambah Arsjad.
Dijelaskan Ketum Kadin, terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja seperti, perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods.
“Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH. Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji meminta pengusaha untuk tetap menyikapi himbauan WFH dengan bijaksana.
“Artinya, kebijakan ini disesuaikan dengan sektor masing-masing tidak disamaratakan,” terangnya.
Oleh karena itu, Adi meminta pengusaha di sektor swasta melihat terlebuh dahulu apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa.
“Ini yang wajib dilihat terlebih dahulu potretnya dalam bentuk WFH yang dimaksudkan. Jika perusahaan tersebut masuk kedalam jenis barang/produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH. Tetapi, jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, dapat dimungkinkan dilakukan WFH,” paparnya.
Namun, Adi melihat himbauan WFH juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaannya sendiri. Hal ini dikarenakan disetiap perusahaan terdapat SKP Menteri yang harus ditaati bersama.
“Jika hanya sebatas himbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication. Pada dasarnya, KADIN maupun Asosiasi lainnya juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak menganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri,” tandas Adi.
Sekedar informasi, berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, 1,7 juta kendaraan keluar Jabodetabek sejak H-10 sampai H-1 Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Jumlah ini merupakan rekor lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah mudik. Jumlah kendaraan naik 9,5 persen dibanding saat masa mudik sebelum pandemi tahun 2019 lalu.
Jasa Marga juga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa tembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah tersebut melonjak 159 persen dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi yang sebesar 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.