Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Dalam aturan tersebut, Kemendag akan melarang penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di marketplace atau lokapasar.
“Ada beberapa yang direvisi, di antaranya penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim di Jakarta, Rabu (26/7).
Dirinya mengatakan, kebijakan ini diterapkan dalam rangka perlindungan usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM dalam negeri. Aturan tersebut saat ini telah rampung dan akan segera diterapkan.
“Tinggal menunggu pelaksanaan harmonisasinya oleh Kemenkumham, yang informasinya akan dilaksanakan awal Agustus ini,” ujarnya.
Isy mengatakan, Kemendag juga memberikan syarat tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri. Syarat tersebut seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan.
Selain itu, Isy mengatakan, aturan tersebut juga akan mendefinisikan secara jelas social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagai informasi, Permendag No.50/2020 baru mengatur perdagangan e-commerce. Namun saat ini, muncul social commerce atau media sosial yang melakukan perdagangan seperti TikTok Shop.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya mengusulkan revisi pada Permendag No.5/2020 terkait harga jual yang dibatasi harus US$ 100 pada e-commerce atau social commerce agar tidak mematikan usaha para pelaku UMKM.
Pasalnya, barang yang dijual di platform tersebut sangat murah karena berasal dari barang impor. Padahal, barang tersebut bisa ditemukan di Indonesia.
Fiki mengatakan, pembatasan harga tersebut diterapkan untuk mencegah UMKM gulung tikar karena kalah saing dengan para penjual yang menjual barang murah impor di e-commerce atau social commerce.
“Harga jual US$ 100 itu make sense, kita lihat kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga US$ 100,” ujarnya saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Rabu (26/7).