Jakarta – Sejumlah asosiasi pengguna gas bumi memenuhi undangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berdiskusi perihal kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan habis pada akhir tahun 2024.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Mustafid Gunawan serta pejabat Kementerian ESDM lainnya.
Adapun sejumlah asosiasi yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), serta asosiasi industri lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah asosiasi turut memberikan masukan perihal kebijakan HGBT yang yang berdampak positif terhadap kinerja industri nasional.
Dikesempatan audiensi tersebut, sejumlah asosiasi juga mengeluhkan persoalan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PT Perusahaan Gas Negara atau PGN yang sangat rendah dibandingkan alokasi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, sehingga volume kekurangan harus dibeli dengan harga tinggi.
“Padahal gas mencukupi untuk memasok 100% volume berdasarkan Kepmen ESDM,” terang Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan di Jakarta, Jumat ((15/3).
Dirinya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terlihat Kementerian ESDM sangat kaget dan terkejut dengan AGIT yang ditetapkan oleh PGN.
“Padahal sepengetahuan Kementerian ESDM adalah gas mencukupi, termasuk di wilayah Jawa bagian Timur yang AGIT dari PGN selalu jauh lebih kecil daripada volume Kepmen ESDM,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Sutanto.
Dirinya mempertanyakan ketidaktahuan Kementerian ESDM terkait pembatasan kuota pemakaian gas untuk sejumlah industri yang dilakukan oleh PGN.
“Mereka (Kementerian ESDM) bersikap seolah-olah tidak tahu dan malah mencatat info dari kami. Mereka ada tanya apakah supply tidak mencukupi?,” kata Henry Sutanto.
Henry pun menjawab bahwa supply gas PGN masih sangat mencukupi. Hal ini terlihat dari bertambahnya konsumen baru yang diperoleh PGN.
“PGN masih menambah costumer baru. Artinya, jatah masih ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Henry menyebut bahwa Kementerian ESDM meminta agar asosiasi industri tidak berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait permasalahan tersebut, akan lebih baik jika melalui Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara atau PGN telah melayangkan surat kepada seluruh industri pengguna gas bumi.
Berdasarkan surat edaran dari PGN yang diterima industri pada Bulan Februari 2024 menyebutkan bahwa sehubungan dengan terjadi kondisi urbulence penyaluran gas pada Maret 2024 akibat adanya natural decline pada sumber pasokan, sebagai upaya pengamanan penyaluran gas, maka PGN akan menerapkan optimasi dan pengendalian penyaluran gas yang akan berlangsung sejak tanggal 4 – 31 Maret 2024.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, PGN membatasi kuota pemakaian gas bumi sebesar 61% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak.
Selain itu, apabila terdapat pemakaian gas melebihi pemakaian maksimum kuota kontrak harian berlaku ketentuan ‘Over Usage Penalty’ harian.
Disisi lain, dalam surat edaran tersebut, PGN meminta pelanggan yang menggunakan sistem ‘dual fuel’ untuk mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.