Jurnalindustry.com – Jakarta – Plastik adalah produk yang sering dipakai oleh masyarakat di Indonesia. Mulai dari kemasan makanan dan minuman hingga peralatan rumah tangga pasti selalu menggunakan plastik sebagai bahan bakunya.
Seperti bahan baku plastik kemasan yakni Polyethylene Terephthalate (PET) yang mayoritas 70% masih di impor.
Industri petrokimia ini sedang mengalami masa-masa sulit dikarenakan serbuan barang impor dumping sejak 7 tahun lalu diabaikan oleh Kementerian Keuangan.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan, industri PET mengalami tekanan yang luar biasa saat ini. Pasalnya, sudah 7 tahun industri ini meminta perlindungan ke pemerintah karena praktik dumping, namun seolaholah dibiarkan mati.
“7 tahun kami meminta bantuan pemerintah atas praktik dumping PET yang dilakukan oleh China, tidak pernah didengar oleh Pemerintah. Rekomendasi KADI diabaikan begitu saja oleh bu Sri Mulyani seolah-olah industri ini dibiarkan mati. Sekarang plastik hilir kami juga ikutan merasakan impor plastik dumping. Anggota kami industri PET dijepit tidak bisa ekspor karena negara-negara memproteksi pasarnya dan pasar domestik dibanjiri produk impor murah,” kata Farhan.
Dirinya mengungkapkan sudah ada perusahaan yang tutup sejak praktik dumping ini dibiarkan. Beberapa industri sudah mulai matikan mesinnya, tanda-tanda sudah mau tutup. Jika dibiarkan maka industri PET lainnya bisa melakukan PHK dan menutup pabriknya.
“Ini industrinya sudah mulai berhenti. Mereka jual rugi, karena tidak kuat bersaing dengan produk impor yang dumping. Bisa-bisa industri PET yang lain bisa tumbang satu per satu,” ungkap Farhan.
Dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan industri PET dalam negeri dan mengabulkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas Laporan Hasil Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Polyethlene Terephthalate (PET) Yang Berasal Dari Negara Malaysia, Korea, dan China kedalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami tidak perlu insentif. Insentif itu dibutuhkan jika industrinya sudah baik dan dapat berkompetisi dengan produk luar di pasar ekspor. Yang kami butuhkan ini penyediaan pasar domestik untuk industri dalam negeri. Selama 7 tahun kami dicampakkan oleh bu Sri Mulyani
karena PMK Anti Dumping PET tidak pernah terbit,” ungkap Farhan.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Polyethlene Terephthalate (PET) Yang Berasal Dari Negara Malaysia, Korea, dan China, berikut perusahaan-perusahaan asing yang melakukan dumping:
Malaysia
1. Recron (Malaysia) Sdn, Bhd = Marjin Dumping 3%
2. Perusahaan lainnya = Marjin Dumping 3%
Korea
1. KP Chemtech Corporation = Marjin Dumping 4,8%
2. Kolon Industries Inc = Marjin Dumping 8,6%
3. Lotte Chemical Corporation = Marjin Dumping 5,9%
4. SKC Co Ltd = Marjin Dumping 5,9%
5. Toray Advanced Materials Korea Inc = Marjin Dumping 5,9%
6. Huvis Corporation = Marjin Dumping 5,9%
7. Perusahaan lainnya = Marjin Dumping 8,6%
China
1. SINOPEC Shanghai Petrochemical Company Limited = Marjin Dumping 16,8%
2. China Jinshan Associated Trading Corporation = Marjin Dumping 16,8%
3. Far Eastern Industries (Shanghai) Ltd = Marjin Dumping 5,6%
4. Dragon Special Resin (Xiamen) Co Ltd = Marjin Dumping 26%
5. China Resources Packaging Materials Co, Ltd = Marjin Dumping 15,2%
6. Zhuhai China Resources Packaging Materials Co, Ltd = Marjin Dumping 15,2%
7. Zhejiang Wankai New Materials Co, Ltd = Marjin Dumping 15,2%
8. Hainan Yisheng Petrochemical Co, Ltd = Marjin Dumping 15,2%
9. Shanghai Hengyi Polyester Fiber Co, Ltd = Marjin Dumping 15,2%
10. Zhejiang Hengyi Petrochemical Co, Ltd = Marjin Dumping 15,2%
11. Perusahaan lainnya = Marjin Dumping 26%