Jakarta – Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan kepada para stakeholder, yang terdiri dari kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menjalankan penerapan P3DN secara konsisten.
Imbauan tersebut juga diwujudkan menjadi strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri, ujar Menperin di Jakarta, Minggu (6/3).
Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu. Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp400 Triliun.
Untuk merealisasikan arahan Presiden, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi-instansi tersebut.
Memimpin implementasi P3DN, Menperin mengimbau para stakeholder melakukan langkah konkret penggunaan PDN dan UMKM.
Untuk memaksimalkan kesediaan produk dalam negeri dan mengkoordinasikan arahan Presiden, Kemenperin meminta para stakeholder segera menyampaikan rencana kebutuhan pengadaan barang tahun anggaran 2022 kepada Timnas P3DN.
Selanjutnya, Menperin kembali mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing.
“Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian,” jelas Menperin.
Ia menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.
Agen P3DN
Imbauan penerapan P3DN juga dilakukan secara konsisten bagi internal Kemenperin. Menperin menugaskan jajarannya untuk melaksanakan business matching antara industri dalam negeri dengan instansi-instansi yang akan melaksanakan pembelanjaan.
“Direktur Jenderal pembina industri dapat segera melaksanakan business matching antara kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan industri penghasil produk dalam negeri yang dibutuhkan,” Menperin menyebutkan.
Di tahap pertama, Menperin menargetkan 10 instansi dengan anggaran terbesar dapat melakukan business matching tersebut. “Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian selaku Sekretaris Timnas P3DN dapat memberikan laporan perkembangan pelaksanaan arahan ini secara berkala,” ujar Agus.
Menperin juga mendorong agar seluruh pegawai Kemenperin menjadi Agen P3DN yang melaksanakan dan menyuarakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri di segala kesempatan, serta berkontribusi mewujudkan kecintaan yang dalam atas produk buatan Indonesia.
Langkah mewujudkan arahan Bapak Presiden tersebut dimulai dari Kemenperin untuk memberikan contoh utama implementasi karena merupakan inisiator program P3DN.
“Saya berharap bahwa implementasi P3DN di Kementerian Perindustrian menjadi gold standard untuk pembelanjaan PDN dalam pengadaan, sehingga menjadi rujukan bagi instansi lainnya,” tegasnya.
Di Kemenperin, pelaksanaan belanja PDN dilakukan melalui platform e-purchasing untuk mempermudah monitoring. Saat ini, Kemenperin tengah memasukkan seluruh produk ber-TKDN ke dalam e-katalog tema khusus yang dikelola oleh LKPP.
Target belanja PDN di Kemenperin telah ditargetkan mencapai 80% pada 2022. Berdasarkan input dari satuan-satuan kerja di Kemenperin pada situs pelaporan, target tersebut telah terlampaui, atau mencapai 85%.
Langkah-langkah optimalisasi P3DN dilakukan di Kemenperin sejak tahap perencanaan dengan menyampaikan rencana pengadaan barang ke Pusat P3DN. Kemudian, di tahap pelaksanaan pengadaan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut untuk selalu memastikan keberadaan produk ber-Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menetapkan target nilainya dalam kegiatan konstruksi.
“Mulai tahun 2022, kami telah melakukan tagging status belanja di aplikasi intranet Kemenperin, sehingga realisasi belanja PDN dan TKDN dapat dipantau secara real time,” pungkasnya.
Pelaksanaan Program P3DN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.