Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha saat ini.
Guna mencapai sasaran ini, salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Hingga saat ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015. Pada tahun 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Senin (31/10).
Kepala BPSDMI menerangkan, adanya sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Merujuk data BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta orang.
“Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024,” sebut Arus.
Lebih lanjut, sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana.
Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satu upayanya melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan oleh BPSDMI Kemenperin.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.
Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kemenperin meliputi 82 LSP yang terdiri dari 35 LSP Pihak 1, kemudian 3 LSP Pihak 2, dan terdapat 44 LSP Pihak 3.
Untuk langkah berikutnya, BPSDMI akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan unit pendidikan vokasi milik Kemenperin.
“Saat ini, kami memiliki 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas Industri, 9 SMK dan 7 Balai Diklat Industri di bawah naungan BPSDMI Kemenperin, yang tersebar di beberapa provinsi Indonesia. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai,” papar Wisnu.
Kemenperin memberikan apresiasi kepada BNSP atas kerja sama yang terjalin selama ini.
“Kami berharap kita terus dapat bersinergi dalam membina dan mengembangkan LSP, penyediaan asesor kompetensi, penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi, termasuk juga pengembangan kerja sama sertifikasi internasional,” tandasnya.