Jurnalindustry.com – Purwokerto – Perguruan tinggi menjadi salah satu institusi dengan peran sangat strategis dalam pengembangan kewirausahaan nasional dan upaya pemulihan ekonomi termasuk langkah perguruan tinggi memasukkan kewirausahaan ke dalam kurikulum bidang studi.
Hal itu dipaparkan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Herbert Siagian, mewakili Menteri Koperasi dan UKM, pada acara Reuni Akbar Ikatan Alumni UIN KH Saifuddin Zuhri Purwokerto (IKA UIN Saizu) Tahun 2024 di Purwokerto, Sabtu (22/6).
“Kampus juga dapat berperan dalam mendirikan inkubator wirausaha, mengadakan event kewirausahaan bagi mahasiswa, serta menjalin kemitraan dengan swasta dan pemerintah,” kata Herbert.
Oleh karena itu, dirinya mengajak Ikatan Alumni UIN Saizu Purwokerto untuk turut mengambil peran dalam penumbuhan eksosistem kewirausahaan yang akan berdampak dalam pengembangan kewirausahaan nasional.
“Saya yakin, forum ini dapat menginisiasi lahirnya UMKM dan wirausaha yang berbasis pada gagasan brilian yang harapannya dapat kita kolaborasikan,” ucap Herbert.
Terlebih lagi, ujar Herbert, Indonesia di tahun 2045 diprediksi berbagai lembaga dunia akan menjadi negara maju. Dimana suatu negara dikatakan sebagai negara maju jika rasio kewirausahaannya mencapai 12 persen, sehingga mampu memenuhi kebutuhan bangsanya secara mandiri.
Bagi Herbert, rasio kewirausahaan berpotensi terus ditingkatkan, di antaranya dengan penumbuhan iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan dan insentif, penguatan sinergi antar stakeholder, serta penumbuhan ekosistem kewirausahaan.
Bahkan, pada rentang waktu 2025-2032, Indonesia dianugerahi bonus demografi generasi muda produktif.
“Di sinilah peran kewirausahaan berbasis kreativitas, inovasi, dan teknologi digital sangat dibutuhkan. Untuk itu, pemerintah sedang berupaya mendorong terciptanya 1 juta wirausaha baru di kalangan generasi muda untuk meningkatkan rasio kewirausahaan sebesar 3,23 persen di tahun 2024,” paparnya.
Herbert pun mengapresiasi Ikatan Alumni UIN Saizu Purwokerto yang telah menyelenggarakan kegiatan Simposium Nasional I bertajuk Navigasi Strategis Peningkatan Kapasitas UMKM dan Entrepreneurship di Era Digital.
Sebab, disrupsi digital pertama/first wave disruption sudah menggoyang banyak model bisnis petahana yang semula kokoh. Kondisi ini mengubah sistem dan tatanan bisnis ke arah model bisnis baru.
“Pada skala ekstrem, disrupsi digital justru menghilangkan pekerjaan, dan menggantikannya dengan teknologi digital. Saat ini juga kita sudah harus bersiap menghadapi gelombang kedua disrupsi digital,” ujar Herbert.
Dia menambahkan, beberapa kebijakan terkait digitalisasi telah dikeluarkan pemerintah. Antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online. Kedua, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempat, 21/18/PADG/2019 Bank Indonesia Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response (QRIS) code untuk pembayaran.
Kelima, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik.
Kemudian, KemenKopUKM juga mengembangkan strategi yang bertahap dengan fokus platform per trade area. Untuk usaha mikro akan didorong dari sisi optimalisasi e-catalogue dan onboarding media sosial. Untuk usaha kecil, optimalisasi e-commerce lokal dan homogen.
“Sedangkan untuk usaha menengah, optimalisasi e-commerce global dan ekspor,” ucap Herbert.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menekankan agar mahasiswa harus lebih adaptif, memupuk semangat entreprenership, dan menjadi complex problem solver.
“Kultur kampus juga harus mendorong kreativitas, inovasi, dan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa,” kata Siti yang juga alumni dari UIN Saizu.
Siti juga sangat mendukung kurikulum yang memungkinkan jiwa enterpreneurship semakin berkembang, serta mendorong akselerasi enterpreneurship dan pemulihan ekonomi Indonesia.
“Kita harus berkolaborasi dan melakukan pendampingan UMKM, terkait digitalisasi, legal formal, dan peningkatan produksi baik kuantitas maupun kualitas,” ujar Siti.