Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam hal ini, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) terus melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan perusahaan sektor binaannya sesuai tindak lanjut SE Menperin 2/2022.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperoleh data terkait tenaga kerja sektor IKFT yang siap mendapatkan vaksin booster.
“Kami terus mendorong industri binaan IKFT untuk melakukan vaksinasi booster secara mandiri dengan target sebanyak 250 ribu orang dari target 1 juta sampai dengan bulan Maret 2022. Diharapkan upaya ini dapat menjaga produktivitas dan keberlangsungan kegiatan industri,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Aneka (IKFT) Ignatius Warsito di Jakarta, Sabtu (26/2).
Lebih lanjut, berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022. Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya,” ujar Warsito.
Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan di Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga tengah mengupayakan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikkan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.
“Usulan ini sedang ditindaklanjuti, dan diharapkan pada tataran teknis mempercepat penerbitan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Saat kegiatan sosialisasi, pelaku industri menyampaikan terkait dengan perkembangan vaksinasi booster di lingkungan industri dan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah satu juta vaksin serta mengkonfirmasi ketersediaan dan jenis vaksin booster yang dapat digunakan dengan fasilitas dari pemerintah.
Terkait hal tersebut, Plh. Sesditjen IKFT Elis Masitoh menyampaikan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, termasuk untuk vaksin booster jenis Sinopharm.