Jurnalindustry.com – Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku pendapatnya dalam pembahasan aturan tersebut sama sekali tidak didengarkan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan, pihaknya selalu aktif mengikuti pembahasan terkait PP 28/2024 mulai dari September 2023 hingga April 2024. Sayangnya, dalam pembahasan tersebut, pendapat pihaknya tidak pernah didengar.
“Kami Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/2024 dari September 2023 sampai terakhir itu di April 2024, kami ikut serta. Namun satu hal yang kami sangat disayangkan ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar,” kata Merri dalam acara ‘Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek’ di Perle Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Dirinya menyebut bahwa Kemenperin tidak pernah dilibatkan untuk melihat rancangan atau draf dari PP 28/2024 sebelum diterbitkan.
Dia bilang saat itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lupa mengundang Kemenperin. Bahkan pihaknya telah bersurat kepada Kemenkes agar dapat melihat rancangan atau draf final PP tersebut.
Namun, sampai peraturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana, Merri menyebut pihaknya tidak juga dilibatkan.
“PP 28/2024 terbit 26 Juli 2024. Sebelumnya pun terkait PP 28/2024 kita sudah bersurat bahwa kita belum melihat draf final dan tidak diikutsertakan dalam pemarafan. Namun, setelah itu terbit, maksud kita itu ada perbaikan untuk penyusunan, turunan dari PP ini harapannya kita diikutsertakan. Namun dari 26 Juli sampai hari ini kami belum pernah diikutsertakan dalam pembahasan apapun terkait turunan PP 28/2024 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kejadian tersebut berulang. Kemenperin juga tidak dilibatkan dalam dengar pendapat atau public hearing bersama asosiasi industri hasil tembakau (IHT). Alasannya, Kemenkes juga lupa mengundang pihaknya. Dia pun berharap Kemenkes dapat melihat posisi Kemenperin.
“Jadi kemarin waktu public hearing pun kami tidak diundang yang menurut teman-teman dari Kemenkes mereka kelupaan mengundang kami. Sebetulnya kan ada dua tahapan diskusi, tahapan pertama terkait industri hasil tembakau, tahapan keduanya itu terkait GGL. Dan di GGL pun kami juga tidak diundang. Artinya kelupaannya tuh berulang,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
Menurutnya, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).
“Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes?. Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor,” tegas Misbakhun.
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif. Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global (global player) yang padat modal.
Menurut Misbakhun, hilangnya pengaturan rokok elektrik jenis padat (solid), di lain sisi objek pengaturan RPMK ini hanya produk tembakau konvensional, produk tembakau iris, kantung nikotin, rokok elektronik sistem terbuka dan sistem tertutup, maka dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam berusaha.
“Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik, dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah,” tegasnya.
Misbakhun menegaskan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah amanat Konstitusi. Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih Konstitusional.
“Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya,” pungkas Misbakhun.