Semarang – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar untuk mengoptimakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo pada acara Sosialisasi Program P3DN di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/11).
Sekjen Kemenperin menjelaskan, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
“Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.
Lanjut Dody, kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia,” jelasnya.
Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
“Seluruh rencana pengadaan barang yang telah disusun unit kerja kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua harian Tim Nasional P3DN,” ungkap Doddy.
Rencana kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. “Metode pelaporannya dapat melalui media elektronik, media cetak serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” imbuhnya.
Saat ini, Kemenperin bersama dengan pihak terkait sedang membangun sebuah sistem aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja.
“Aplikasi ini berbasis online, dengan tujuan menyediakan sistem informasi yang dapat mengumpulkan berbagai data penting terkait P3DN,” ujarnya.
Dody menyatakan, pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
“Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan acara Sosialisasi P3DN di Semarang ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar menaruh perhatian khusus dalam program P3DN yang diinisiasi oleh Kemenperin.
‘Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka,” tegasnya.
Ganjar menyampaikan, program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri.
‘Jadi, kita dapat mengetahui produk-produk Indonesia yang berkualitas. Selain itu, bisa mendorong untuk pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan.
“Pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment. Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” paparnya.
Ganjar menambahkan, pihaknya akan membuat satuan tugas khusus dalam mendorong program P3DN di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Tetapi kami bepesan, agar perusahaan yang ingin mengurus sertifikat TKDN jangan dipersulit. Berikan mereka pendampingan dan pembinaan agar bisa percaya diri untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal ini dapat mendukung juga kebijakan substitusi impor,” tandasnya.
Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Nila Kumalasari mengemukakan, pada tahun 2021 ini Kemenperin akan memfasilitasi sertifikasi TKDN melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp112 miliar.
“Sehubungan ngan hal ini, diharapkan dukungan dari semua stakeholder untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan,” ucapnya.
Fasilitas sertifikasi TKDN diberikan secara gratis untuk 9.000 produk industri, dengan minimal TKDN 25%. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN. Selanjutnya, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk dengan jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.
Hingga saat ini, berdasarkan data Pusat P3DN Kemenperin, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan terhadap perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.
Pada 2019, terdapat 1.207 sertifikat TKDN, kemudian tahun 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat TKDN, dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan TKDN di atas 40% sebanyak 8.985 produk.