Jakarta – Dalam masa pandemi yang mengakibatkan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat, pemberian Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri mendukung keberlangsungan kegiatan di sektor manufaktur, serta memberi dampak positif pada produktivitas dan daya saing industri.
“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyempurnakan kebijakan IOMKI yang telah dikeluarkan sejak Maret 2020 untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9).
Sejak pertama kali diterapkan, pengajuan IOMKI dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dapat diakses secara online oleh perusahaan. Yang terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Surat edaran ini mengakomodasi industri dapat beroperasi 100% bila memiliki IOMKI dan mendapat rekomendasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kerjanya.
“SE Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban industri dalam melaporkan pelaksanaan oeprasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut,” jelas Menperin.
Ia menegaskan, melalui pelaporan IOMKI yang tertib, diharapkan informasi mengenai aktivitas industri di masa pandemi, termasuk yang terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di industri dapat terekam dengan baik dan dapat mendukung upaya keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Infomasi Pusat Gede Narayana menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan bincang-bincang publik mengenai IOMKI oleh Kemenperin.
Menurut Gede, informasi yang disampaikan Menperin kepada masyarakat tentang kontribusi IOMKI terhadap upaya menjaga produktivitas industri mempunyai kekuatan dan legitimasi dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.
Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan good governance dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Kemenperin punya kewajiban untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien di sektor industri, termasuk dengan meningkatkan keterlibatan komponen masyarakat,” jelas Gede.
Kegiatan Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik menghadirkan para pejabat publik, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S.A. Cahyanto, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, dan perwakilan dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Danang Insita Putra.
Sekjen Kemenperin menyampaikan, di era ini, informasi merupakan kebutuhan mendasar. Hak memperoleh informasi merupakan bentuk dari hak asasi manusia dan pemenuhan amanat UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, dengan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pusat dan daerah, lembaga publik dapat memberikan akses terhadap informasi kepada masyarakat.
“Kemenperin sebelumnya telah dinilai cukup berhasil dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dan diganjar sebagai lima besar PPDI terbaik kementerian/lembaga pada 2016-2020,” kata Dody.
Kemenperin mendapat predikat Badan Publik Informatif dengan peringkat ketiga pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. Penilaian tersebut didapat dengan mempertimbangkan faktor inovasi kemudahan akses informasi publik.
“Tantangan ke depan bukan hanya dapat memberikan akses informasi, tetapi juga menyampaikan informasi yang cepat, tepat, akurat dan berkualitas,” jelas Sekjen Kemenperin.
Dirjen KPAII Kemenperin menjelaskan, IOMKI merupakan instrumen dalam memberikan jaminan kepada perusahaan industri dan KI untuk beroperasi sekaligus memastikan mereka memenuhi ketentuan dari Menteri Kesehatan terkait penerapan protokol kesehatan.
“Kami mengatur perusahaan penerima IOMKI untuk melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan di industri setiap minggu. Proses mendapatkan IOMKI melalui SIINas agar bisa menjaga objektivitas dari layanan tersebut,” jelas Eko.
Melalui sistem ini, Kemenperin dapat memantau upaya pencegahan penyebaran wabah oleh perusahaan, termasuk pembentukan satuan tugas Covid-19, penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta penyusunan panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.
Hingga 16 September 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 16.650 IOMKI, 5.711 di antaranya dicabut dan 86 IOMKI dibekukan.
Sementara itu, Setiaji memaparkan, terdapat tiga strategi dalam hidup berdampingan dengan Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu menyeimbangkan antara hidup sehat dan hidup yang bermanfaat secara ekonomi dengan menerapkan protokol kesehatan, melakukan testing dan tracing yang diperkuat, serta konsep perawatan di rumah sakit bagi pasien Covid-19 bergejala berat.
Dari arahan tersebut, aplikasi PeduliLindungi dikembangkan. Aplikasi tersebut berfungsi melakukan screening (menilai boleh tidaknya seseorang memasuki sebuah area), tracing (mengetahui pergerakan dan kontak yang dilakukan seseorang dengan melakukan scan QR PeduliLindungi), serta automation (menentukan kapasitas maksimum gedung atau ruangan dan memberitahukan kepda pengelola mengenai kondisi pengunjung). Aplikasi ini telah diunduh sebanyak 50 juta kali, dengan pengguna harian sekitar 9 juta orang.
“Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi, perusahaan industri harus mendapat persetujuan dari Kemenperin terlebih dulu, dan bagi perusahaan non-industri langsung mendaftar melalui situs PeduliLindungi,” jelasnya.
Danang menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi merupakan mekanisme deteksi dini yang dikembangkan pemerintah. Pemberian sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi aturan terkait PeduliLindungi diserahkan kepada industri, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kondisi tersebut dilaporkan ke Kemenperin, sehingga industri harus mengambil langkah strategis dan pendekatan persuasif kepada para karyawan untuk mengikuti aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.