Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan menerapkan pengendalian aliran gas berupa kuota pengendalian gas.
Upaya ini sebagai pengamanan penyaluran gas ke lokasi pengguna, sehubungan dengan terjadinya ‘Natural Decline’ di salah satu pasokan gas Medco E & P Grisik Ltd., Sumatera.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh PGN, aturan tersebut akan diterapkan mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, PGN meminta kepada para pelanggan untuk mengendalikan pemakaian gas sebesar 67% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak.
Selain itu, apabila terdapat pemakaian gas melebihi pemakaian maksimum kuota kontrak harian berlaku ketentuan ‘Over Usage Penalty’ harian.
Disisi lain, dalam surat edaran tersebut, PGN meminta pelanggan yang menggunakan sistem ‘dual fuel’ untuk mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.
Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, pembatasan kuota pasokan gas 67% akan memicu deisdustrialisasi.
“Pembatasan pasokan gas 67% bisa menjadi bencana besar bagi industri nasional,” kata Yustinus saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Yustinus, alasan natural decline yang disanggahkan oleh PGN itu sangat mengherankan.
“Kami yakin bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sudah memperhitungkan kemungkinan penurunan produksi gas seiring meningkatnya usia setiap sumur,” paparnya.
Selain itu, Yustinus juga menyayangkan himbauan PGN yang menghimbau para industri pengguna gas bumi mempersiapkan bahan bakar lain sebagai energi pengganti.
“Penggunaan bahan bakar sebagai energi pengganti justru akan memicu peningkatan polusi udara,” terang Yustinus.
“Gas bumi sebagai energi baik yang diatur dengan sangat baik dalam HGBT oleh pemerintah melalui Perpres 121/2021 dan dilaksanakan dengan baik oleh Kementerian ESDM. Sayangnya HGBT disalurkan dengan tidak baik,” tegas Yustinus.
Oleh karena itu, Yustinus berharap industri mendapatkan pasokan gas 100% dari volume HGBT sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91/2023, tanpa embel-embel apapun.