Jurnalindustry.com – Jakarta – Upaya pemerintah dalam menertibkan impor ilegal mendapat dukungan penuh dari pelaku industri. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendorong penerapan port to port manifest sebagai dokumen resmi impor untuk menutup celah kecurangan yang kerap terjadi pada praktik impor saat ini.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menegaskan bahwa akar masalah maraknya importasi ilegal adalah penggunaan inland manifest atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai dokumen utama pemasukan barang. Sistem ini memungkinkan importir melakukan self declare, yang membuka ruang terjadinya pemalsuan data (mis-declare).
“Selama dokumen utama impor berasal dari importir sendiri, kemungkinan mis-declare sangat besar dan sering terjadi,” ungkap Redma.
APSyFI sebelumnya telah menemukan adanya ketidaksesuaian data ekspor–impor Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang. Pada tahun 2024, nilai impor yang tidak tercatat mencapai USD 24,10 miliar, dan khusus untuk tekstil serta produk tekstil (HS 50–63) mencapai USD 2 miliar.
Redma menjelaskan bahwa banyak negara menerapkan sistem dokumen impor yang langsung merujuk pada dokumen ekspor asli dari negara pengirim. Dokumen tersebut dikirim secara elektronik dari pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan saat kapal berangkat, sehingga otomatis menjadi dokumen impor.
“Dengan sistem itu, tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen,” ujarnya.
Selain itu, APSyFI meminta Bea Cukai menyediakan container scanner yang memadai di seluruh pelabuhan dan mewajibkan pemeriksaan terhadap seluruh kontainer.
“Di banyak negara, semua kontainer wajib dipindai. Jika hasil scan tidak sesuai dokumen, kontainer masuk jalur merah untuk pemeriksaan manual,” jelas Redma.
Ia menilai salah satu kelemahan sistem nasional adalah adanya jalur hijau yang membebaskan kontainer melewati pelabuhan tanpa pemeriksaan. Penentuan jalur sepenuhnya ditentukan melalui profiling, yang disebut rentan dimainkan oknum petugas.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, yang menyoroti maraknya praktik impor borongan. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku impor borongan hampir selalu lolos melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan.
“Kami tidak mengerti profiling seperti apa yang dilakukan Bea Cukai, sehingga importir borongan selalu masuk jalur hijau,” katanya.
Menurut Nandi, para importir borongan hanya membayar sekitar Rp150 juta per kontainer, jauh di bawah beban pajak dan bea masuk seharusnya.
Ia menjelaskan bahwa kontainer 40 feet berisi pakaian jadi memiliki nilai sekitar Rp2,4 miliar, sehingga total bea masuk dan pajak yang semestinya dibayar mencapai Rp1 miliar. Bahkan jika barang tersebut berasal dari negara yang memiliki perjanjian dagang, nilai pungutannya minimal Rp450 juta.
Nandi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Perekonomian Purbaya dalam membenahi praktik pelanggaran kepabeanan yang selama ini merugikan pelaku industri tekstil dan konveksi.
“Bertahun-tahun praktik ini membuat kami pengusaha dan pekerja konveksi sengsara. Gerakan Pak Purbaya memberikan harapan baru untuk kami kembali bangkit,” ujarnya.
Ia berharap langkah tegas ini segera diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya agar penertiban impor ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh.






























