Jurnalindustry.com – Jakarta – Kalangan profesional tekstil yang tergabung dalam Ikatan Alumni Institut Teknologi Tekstil-Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (IKA Tekstil) menyampaikan keresahan atas kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang terus dilanda gelombang PHK dan penutupan pabrik.
Ketua Umum IKA Tekstil Riady Madyadinata mengatakan bahwa dampak PHK tidak hanya menimpa operator, tetapi juga kalangan profesional di level menengah.
“Pasalnya, banyak anggota kami yang bekerja di mid-management hingga tenaga ahli ikut terdampak,” ujarnya.
Menurut Riady, analisis sementara menunjukkan penyebab utama keterpurukan industri TPT adalah sulitnya penjualan akibat pasar dalam negeri dibanjiri produk impor, baik legal maupun ilegal.
“Harga barang impor lebih murah 35–40 persen dibanding produk lokal, sementara beban biaya produksi di Indonesia masih tinggi,” tegasnya.
Selain faktor harga, IKA Tekstil juga menyoroti persoalan daya saing yang berkaitan dengan biaya energi, SDM, logistik, hingga budaya kerja internal perusahaan. Ironisnya, banyak alumni tekstil justru bekerja di luar negeri karena industri TPT di negara lain sedang tumbuh.
Di sisi lain, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menuntut transparansi penuh dari pemerintah terkait penerbitan kuota impor. Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman menegaskan perlunya data terbuka mengenai perusahaan penerima kuota impor beserta besarannya.
“Memang sudah ada sosialisasi tata cara mendapatkan kuota impor, tapi kalau tidak transparan, kasus seperti di sektor benang dan kain akan berulang,” ujarnya.
Isu mafia kuota impor semakin mencuat lantaran data BPS menunjukkan angka impor benang dan kain terus naik dalam lima tahun terakhir, sementara banyak produsen lokal justru gulung tikar dan melakukan PHK massal.
Nandi mengusulkan agar kuota impor pakaian jadi dan produk tekstil lainnya (HS 61, 62, dan 63) dibatasi maksimal 50 ribu ton per tahun, mengingat kapasitas produksi dalam negeri telah mencapai 2,8 juta ton.
“Dari kapasitas itu, sekitar 500 ribu ton untuk ekspor, sedangkan konsumsi domestik sekitar 2 juta ton. Artinya, produksi dalam negeri sebenarnya sudah mampu memenuhi kebutuhan nasional,” tegasnya.
Para pelaku industri berharap implementasi Permendag No. 17/2025, yang mewajibkan importir umum diverifikasi sebelum memperoleh kuota impor, dapat memberi angin segar dan mencegah praktik mafia impor yang merugikan industri TPT nasional.





























