Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) akan mengubah aturan pengawasan yang sifatnya Post Border menjadi Border dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Begitupun dengan HS TPT yang masuk dalam Larangan Terbatas (Lartas).
Dalam catatan Kemenko Ekonomi, saat ini ada total 11.415 HS yang mencakup 60,5 persen atau 6.910 barang lartas dan sisanya barang non-lartas.
Dari 60,5 persen, komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border.
Dalam hal ini, industri tekstil akan menjadi salah satu kelompok komoditas tertentu yang akan mendapatkan pengawasan ketat melalui Lartas. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan revisi regulasi dari kementerian teknis.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik rencana pemerintah untuk mendorong perbaikan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan memberikan sejumlah stimulus regulasi.
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, pihaknya menilai pemerintah telah melakukan langkah yang tepat dan menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh industri TPT nasional.
“Mengembalikan aturan Post Border kembali ke Border dan memasukan HS TPT ke dalam Lartas merupakan bagian dari Trade Barrier yang kami tunggu-tunggu,” kata Jemmy, Senin (9/10).
Dirinya berharap semoga aturan tersebut bisa segera memulihkan dan menggerakan roda industri TPT Indonesia, sehingga event masa Lebaran 2024 yang biasanya masyarakat Indonesia membeli pakaian baru bisa di nikmati oleh UMKM/IKM dan Industri TPT Nasional.
Sebelumnya, Jemmy telah beberapa kali menyuarakan pentingnya perubahan aturan Lartas dengan mengalihkan pengawasan Post Border menjadi Border.
Pengawasan lartas Border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan, pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam hal ini, aturan tersebut tercantum dalam Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan K/L terkait impor barang tektil dipastikan akan segera direvisi dalam waktu 2 minggu.
Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Kemudian, pemerintah akan memperkuat terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce.