Jurnalindustry.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dilakukan secara bertahap oleh pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang asing.
“Pengembalian dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Karena tidak disimpan di rumah, tetapi di bank, maka pengambilannya ada limitasi sehingga dilakukan bertahap,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar sebesar USD 4.500, ditambah 37 orang di antaranya dikenakan biaya tambahan USD 1.000 untuk memproses visa.
Setelah pelaksanaan ibadah haji selesai, uang yang dibayarkan kepada Ibnu Mas’ud dikembalikan. Namun, pengembalian dana ke KPK oleh Khalid Basalamah baru dilakukan secara bertahap sejak penyidikan kasus ini dibuka.
Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) telah mengungkapkan melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 bahwa dirinya sudah mulai mengembalikan uang ke KPK terkait kasus tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dari hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, guna memperlancar penyidikan.
Selain ditangani KPK, kasus kuota haji juga menjadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan kuota haji khusus hanya 8%, sementara 92% untuk haji reguler.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji.































