Jurnalindustry.com – Jakarta — Wacana perubahan kebijakan pajak kendaraan kembali mencuat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik.
Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi dari fosil ke energi bersih.
Ia menilai, kebijakan pajak dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan.
“Ke depan, kendaraan berbahan bakar bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda dengan kendaraan listrik. Karena kendaraan listrik lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor BBM,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, kendaraan listrik memberikan dampak signifikan dalam menekan impor minyak mentah nasional. Selain itu, biaya operasional yang lebih rendah dinilai dapat memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat.
Dari sisi fiskal, penggunaan kendaraan listrik juga dinilai mampu mengurangi beban subsidi energi yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Karena itu lebih efisien. Kita dorong konversi sebagian kendaraan menjadi listrik,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan terkait pajak kendaraan listrik juga mengalami dinamika. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tetap bisa dikenakan pajak, meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19, yang menyebutkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan sesuai kebijakan masing-masing daerah. Artinya, status bebas pajak bagi kendaraan listrik tidak lagi bersifat mutlak.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026.
Dalam surat tersebut, Tito meminta seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi global yang memengaruhi stabilitas harga energi, sekaligus mendukung percepatan penggunaan energi terbarukan di dalam negeri.
“Mengingat situasi global yang berdampak pada ketersediaan dan harga energi, serta pentingnya dukungan terhadap energi terbarukan, gubernur diminta memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Para gubernur juga diminta melaporkan kebijakan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Dengan adanya usulan perbedaan pajak dari Kementerian ESDM dan dorongan pembebasan pajak dari Kementerian Dalam Negeri, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia kini berada di persimpangan.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan agar transisi menuju energi bersih tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.































