Jurnalindustry.com – Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengeluhkan masih banyak barang tekstil impor yang belum diatur secara ketat oleh pemerintah.
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan bahwa saat ini HS code barang tekstil impor berjumlah cukup banyak hingga 700 jenis HS code.
Oleh karena itu, dirinya mendesak pemerintah untuk memperketat izin 700 jenis tekstil impor.
“Jika ini tidak dilakukan, maka akan dimanfaatkan oknum untuk melakukan impor yang tidak semestinya,” tegas Jemmy di Jakarta (11/7).
Selain itu, dirinya juga meminta untuk mayoritas 700 HS code diperketat dengan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Jadi barang impor berizin itu diizinkan oleh WTO, ibaratkan harus ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dan harus ada PI dari Kemendag. Sepanjang sudah ada PI dan Pertek itu selalu digunakan oleh oknum,” katanya.
Menurut Jemmy, ada indikasi oknum yang memanfaatkan HS code untuk melakukan impor. Berdasarkan analisanya, ketika beberapa barang tekstil impornya diperketat dan ada yang tidak, maka ada lonjakan impor produk yang syaratnya longgar.
“Karena kita sudah mengamati 5 tahun. Dulu PI tidak sebanyak ini. Begitu ada lonjakan impor, kita usulkan coba yang lonjakan itu impornya di-PI kan setelah di PI, dia bergeser (lonjakan impornya),” ungkapnya.
Jemmy menyebut memang tidak semua jenis tekstil impor itu diharuskan menggunakan PI. Nah, pada jenis tekstil itulah yang saat ini impornya melonjak.
“Kalau baju itu pakai PI. Tetapi pakaian tekstil lainnya yang belum di PI-kan dan itu terjadi lonjakan impornya,” pungkasnya.