Jakarta – Sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) mulai menunjukkan tanda pemulihan pada 2025. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri tekstil pada kuartal I dan II tercatat melampaui 4 persen, menandai awal positif bagi kebangkitan industri padat karya ini.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa perbaikan ini merupakan hasil dari evaluasi kebijakan impor yang dilakukan secara bertahap setelah industri sempat tertekan oleh derasnya arus produk impor, khususnya pakaian jadi.
Febri juga meluruskan tudingan sejumlah pihak yang menyalahkan Kemenperin sebagai penyebab gelombang PHK di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.
“Opini yang berkembang banyak tidak tepat. Impor terbesar justru bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) yang diterbitkan Kemenperin, melainkan dari jalur lain seperti Kawasan Berikat, impor borongan, maupun barang ilegal yang tidak memerlukan pertek,” tegasnya.
Febri memaparkan bahwa sejak terbitnya Permendag Nomor 17 Tahun 2025, sebanyak 941 kode HS atau 70,65% produk TPT kini masuk kategori Lartas (larangan terbatas) dengan kewajiban PI dan Pertek. Angka ini meningkat signifikan dibanding aturan sebelumnya yang hanya mencakup 44,51% kode HS.
“Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir impor TPT justru terjadi ketika banyak kode HS tidak terkena lartas. Kini seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, sudah masuk dalam koridor pengaturan yang lebih ketat dan transparan,” jelas Febri.
Data Kemenperin juga mencatat perbaikan signifikan dalam pengendalian impor. Tahun 2023, izin impor serat menyetujui 142.644 ton (96,3% dari total impor BPS). Tahun 2024, setelah penerapan aturan baru, jumlah pertek hanya 23.851 ton atau 19,3% dari total impor BPS, menunjukkan selektivitas yang lebih tinggi.
Komitmen Bersihkan Praktik Curang
Febri juga menegaskan bahwa Kemenperin siap menindak setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan pertek.
“Jika ada bukti praktik curang, silakan dilaporkan. Itu akan menjadi dasar untuk membersihkan internal Kemenperin,” tegasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah berulang kali menekankan komitmen melakukan pembersihan internal dari praktik tidak sehat. Bahkan, Kemenperin pernah secara mandiri melaporkan dugaan korupsi internal kepada penegak hukum sebagai bagian dari langkah perbaikan sistem tata kelola.
Menurut Febri, mekanisme impor TPT tetap merujuk pada regulasi resmi dengan pengecualian untuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan beberapa jalur prioritas lain.
“Kemenperin memastikan seluruh mekanisme impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Data pertek yang terlihat kecil justru menunjukkan selektivitas pemerintah demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.





























