Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global.
Upaya ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).
Eko mengemukakan, saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
“Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.
Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal.
“Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” paparnya.
Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan.
Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal. Fasilitas fiskal ini diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri halal.
Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkapan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal.
‘Guna mencapai sasaran tersebut, kami mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pengembangan kawasan industri halal dan industri halal di Indonesia, termasuk mengakselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran sehingga cita-cita kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagi top produsen industri halal dunia dapat tercapai,” imbuh Eko.
Pemberdayaan industri halal
Pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di kawasan industri Halal Modern Valley, Dony Maryadi Oekon selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang dalam kunjungan ini bertindak sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja menyampaikan untuk meningkatkan kinerja ekspor produk halal, menguatkan rantai nilai produksi secara berkesinambungan dan terintegrasi seperti industri makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, serta farmasi dan kosmetik halal.
“Peran UMKM harus didorong dan dioptimalkan, dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi UMKM dalam menjaga rantai pasok produk halal,” kata Dony.
Ia menambahkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM saat ini di antaranya proses produksi belum standar, masalah permodalan, pasar, teknologi, dan akses informasi yang terbatas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perwilayahan Industri Adie Rochmanto Pandiangan bersama Komisi VII DPR RI berkesempatan mengunjungi tenant Modern Halal Valley yang bergerak di sektor makanan, PT. Charoen Pokphand yang menjelaskan sistem halal dalam produksinya yang mencakup rumah potong ayam serta pengolahan makanan siap saji.
Adie menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sangat serius dalam mengembangkan industri halal. Berdasarkan laporan dari Global Ekonomi 2020-2021, peringkat Indonesia dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan syariah secara umum naik menjadi urutan ke-4 dibanding tahun sebelumnya yang berada di level ke-5.
“Pada triwulan II tahun 2021, pertumbuhan sektor unggulan industri halal, yaitu makanan minuman, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim mencapai 8,2% atau lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional sebesar 7,07%,” sebutnya.
Adie menambahkan, kebijakan terkait industri halal telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan kerja sama antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Kemenperin dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengawasan produk halal, fasilitasi jaminan produk halal bagi IKM, pembentukan kawasan industri halal, serta tugas lain dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal.
Selanjutnya, Kemenperin telah menetapkan fokus pengembangan industri halal berupa pemberdayaan industri halal, pengaturan bahan atau proses produk halal dan rantai pasok halal, fasilitasi inovasi, lembaga pemeriksa halal, sumber daya manusia industri halal, fasilitasi pengembangan ekspor produk halal, promosi dan penghargaan, serta kerja sama pengawasan dan monitoring evaluasi serta indeks kinerja.
Saat ini Indonesia telah menjadi produsen produk halal berupa makanan minumam, produk kosmetik halal, produk farmasi halal dan produk fesyen muslim.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana cara agar Indonesia menjadi top produsen industri halal dunia, yang mencetak produk-produk substitusi impor dan berorientasi ekspor,” ujar Adie.