Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Berkat komitmen menerapkan tata kelola aset yang optimal, akuntabel, profesional, dan berkelanjutan, Kemenperin berhasil meraih dua penghargaan pada ajang Anugerah Reksa Bandha 2025 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan.
Dalam ajang tersebut, Kemenperin meraih Juara Kedua Kategori Utilisasi BMN dan Juara Ketiga Kategori Kualitas Pelaporan BMN untuk kelompok kementerian/lembaga dengan jumlah satuan kerja (satker) lebih dari 100.
Capaian ini menegaskan konsistensi Kemenperin dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus menjaga kualitas pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, kepada Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri, Adie Rochmanto Pandiangan, yang mewakili Sekretaris Jenderal Kemenperin. Acara berlangsung di Aula LNSW Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12).
Mengacu pada siaran pers Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Anugerah Reksa Bandha 2025 merupakan bentuk apresiasi kepada kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan di bidang lelang yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan BMN dan pelayanan lelang sepanjang 2024.
“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga penegasan atas tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas tata kelola aset negara dan pelayanan lelang secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Rionald Silaban dalam sambutannya.
Anugerah Reksa Bandha 2025 sendiri mencakup empat kategori utama di bidang pengelolaan BMN, yakni Utilisasi BMN, Kualitas Pelaporan BMN, Sertipikasi BMN, serta Penghargaan Khusus, selain sejumlah kategori di bidang layanan lelang.
Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, Kemenperin terus melakukan berbagai langkah perbaikan dalam pengelolaan BMN.
Adapun, upaya tersebut meliputi perencanaan kebutuhan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset, percepatan sertifikasi tanah, pengasuransian BMN, peningkatan kualitas pelaporan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola BMN secara berkelanjutan.
Capaian ini sekaligus mencerminkan peran strategis Kemenperin dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan industri nasional.





























