Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
WTP adalah opini atas laporan keuangan pemerintah yang dikeluarkan oleh BPK terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian/lembaga pemerintah (K/L) yang dilakukan secara wajar dan baik sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
Opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Sejak tahun 2008 sampai tahun 2022, Kemenperin telah memperoleh opini WTP dari BPK hingga ke-15 kalinya secara berturut-turut. Kami berharap proses pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023 dapat berjalan lancar sehingga predikat opini WTP dapat kami pertahankan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenperin Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (30/1).
Guna mempertahankan opini WTP tersebut, Menperin menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, mengelola keuangan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan maupun kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan anggaran maupun kesalahan pencatatan dan penyajian laporan keuangan,” tuturnya.
Menperin menyampaikan, laporan keuangan Kemenperin merupakan konsolidasi dari 103 satker yang ada di lingkungan Kemenperin, yang terdiri dari satker pusat dan satker daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2023 telah ditetapkan lima satker sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yaitu BBSPJI Kimia Farmasi dan Kemasan, BBSPJI Hasil Perkebunan Mineral Logam dan Maritim, BSPJI Samarinda, BSPJI Jakarta, dan BSPJI Surabaya.
“Sehingga total satker yang berstatus BLU di lingkungan Kemenperin sebanyak 10 satker. Diharapkan dengan berubahnya status menjadi BLU, satker memiliki fleksibilitas keuangan dan dapat bergerak cepat dalam memberikan pelayanan jasa industri,” jelasnya.
Sejak tahun 2005 hingga 2023, BPK telah mengeluarkan 516 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Kemenperin. Dari total rekomendasi tersebut, per semester I-2023, Kemenperin telah menyelesaikan 436 rekomendasi sehingga capaian tindak lanjut mencapai 84,5 persen.
“Capaian ini mengalami peningkatan dari capaian tahun sebelumnya pada periode yang sama, yaitu sebesar 82,57 persen pada semester I-2022,” ungkap Agus.
Adapun sisanya sebanyak 80 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut. “Terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti, kami melibatkan APIP agar dapat melakukan pemantauan secara berkala,” imbuhnya.
Percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK itu juga berkontribusi terhadap keberhasilan dalam perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menperin menyebutkan, sampai tahun 2023, terdapat 10 satker di lingkungan Kemenperin yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM.
“Selain itu, ada 36 satker yang telah memperoleh predikat WBK. Adapun satker yang memperoleh predikat WBK pada tahun 2023 adalah Politeknik STMI Jakarta, Politeknik ATI Makassar, dan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta,” paparnya.
Menperin menambahkan, pada tahun 2023, Kemenperin menetapkan estimasi pendapatan sebesar Rp291,65 miliar. Realisasi pendapatan ini sebesar Rp352,50 miliar atau mencapai 120,86 persen dari estimasi yang telah ditetapkan.
“Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan jasa layanan yang dilakukan oleh UPT teknis di lingkungan Kemenperin seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan bidang Industri, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Agus.
Sementara itu, dari sisi belanja, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp4,53 triliun, termasuk di dalamnya anggaran tambahan berupa bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua sebesar Rp1,4 triliun.
Realisasi anggaran tersebut sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp3,17 triliun atau 69,95 persen. Jika dikurangi dengan anggaran tambahan untuk KBLBB, maka realisasi anggaran Kemenperin tahun 2023 telah mencapai 98,65 persen atau meningkat 0,52 persen dari tahun 2022 sebesar 98,13 persen.
“Terkait anggaran tambahan berupa bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua sebesar Rp1,4 triliun, dapat kami sampaikan bahwa realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp80,7 miliar dengan jumlah unit yang mendapat penggantian potongan harga sebanyak 11.532 unit,” sebut Menperin.
Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan, pemeriksa BPK mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan harus mematuhi Kode Etik dengan menerapkan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.
“Untuk itu kami meminta kerja sama dari semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Daniel berharap adanya komitmen dukungan, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dari Kemenperin untuk mewujudkan sinergi yang efektif. “Sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pertanggungjawaban keuangan Kemenperin tahun 2023,” tandasnya.