Jurnalindustry.com – Jakarta – Krisis pasokan gas bumi kembali menghantui industri manufaktur nasional. Kali ini, pelaku industri di Jawa Timur—salah satu motor utama manufaktur Indonesia—resmi menetapkan status darurat gas menyusul pembatasan pasokan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Jawa Bagian Timur.
Pada Januari 2026, PGN secara resmi menyurati pelanggan industri dengan kebijakan mengejutkan: kuota gas hanya diberikan di kisaran 43% hingga 68%, bahkan hanya tersedia di hari-hari tertentu. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran serius di kalangan industri.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menegaskan bahwa rendahnya kuota gas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berpotensi langsung menekan utilisasi pabrik, meningkatkan biaya produksi, dan menggerus daya saing industri nasional.
“Ironisnya, pembatasan pasokan ini terjadi meski alokasi HGBT telah diatur jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025. Namun implementasinya di lapangan selalu lebih rendah dari alokasi resmi,” tegas Yustinus.
Menurutnya, terdapat dua persoalan kronis yang terus berulang yaitu, Kuota gas yang rendah dan tidak sesuai alokasi HGBT, dan Pemberitahuan mendadak serta ketidakpastian pasokan.
“Situasi ini membuat perencanaan produksi kacau. Industri membutuhkan kepastian energi jangka menengah dan panjang, bukan keputusan mendadak,” ujarnya.
Hingga akhir Januari 2026, alokasi HGBT untuk Februari di Jawa Timur belum juga diumumkan. Bahkan beredar informasi bahwa Februari berpotensi tanpa kuota gas sama sekali, meski masih menunggu konfirmasi resmi.
“Jika benar Februari tanpa kuota, industri berharap kondisi darurat Januari tidak terulang. Namun ketidakjelasan ini sudah cukup menciptakan keresahan,” kata Yustinus.
Kondisi darurat gas ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% serta menekankan pentingnya ketahanan energi nasional dalam visi Asta Cita.
Yustinus menilai target ambisius tersebut sangat mungkin tercapai, asalkan ada penegasan dan penegakan penuh kebijakan energi, termasuk konsistensi distribusi gas bumi untuk industri.
“Tanpa kepastian energi, industri sulit tumbuh. Jika industri terhambat, ekonomi nasional ikut tertahan,” ujar Yustinus.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto. Ia menyebut kondisi ini telah merusak semangat rebound industri keramik pada 2026.
“Industri keramik menargetkan utilisasi produksi 80% dan ekspansi kapasitas tahun ini. Namun kebijakan kuota harian PGN di Januari 2026 justru memaksa pabrikan di Jawa Timur menurunkan kapasitas,” kata Edy.
Ia menilai gangguan pasokan gas di Jawa Barat dan Jawa Timur yang tak kunjung selesai telah memukul daya saing industri nasional dan membuka peluang besar bagi produk keramik impor menguasai pasar domestik.
“Ini bukan karena industri keramik tidak mampu tumbuh atau tidak berdaya saing, tetapi langkahnya terhambat karena suplai gas PGN,” tegas Edy.
“Dalam kondisi seperti ini, tidak merumahkan karyawan saja sudah bagus—apalagi bicara pertumbuhan 8%. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Sutanto. Ia mengungkapkan bahwa anggota APGI di Jawa Timur terdampak langsung gangguan pasokan gas.
“Dari 17–21 Januari 2026 tidak ada kuota sama sekali. Lalu 22 Januari hingga 1 Februari kuota hanya 46%. Ini sangat mengganggu operasi pabrik,” ungkap Henry.
Menurutnya, industri gelas sangat bergantung pada gas yang stabil dan tidak bisa beroperasi dengan pasokan yang naik-turun.
“Anggota kami tidak bisa berproduksi optimal. Ini bukan sekadar gangguan teknis, tapi ancaman serius bagi kelangsungan usaha,” tegasnya.






























