Jurnalindustry.com – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik kecurangan yang kerap dilakukan sejumlah pengusaha dalam kegiatan impor dan ekspor, yakni under-invoicing.
Praktik ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan dan bea masuk.
Under-invoicing merupakan tindakan menurunkan nilai barang dalam faktur atau dokumen perdagangan internasional dari harga sebenarnya. Modus ini biasanya dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk, pajak impor, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut. Bahkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap 10 perusahaan, seluruhnya terbukti melakukan under-invoicing.
“Under-invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Bentar lagi akan—saya bocor terus ya—sudah kita deteksi perusahaan-perusahaannya yang melakukan under-invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3).
Ia mengungkapkan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan dan kepabeanan.
Meski demikian, Purbaya belum merinci total potensi kerugian negara akibat praktik tersebut. Menurutnya, pemerintah masih melakukan proses penghitungan lebih lanjut terhadap nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Saya tes 10 perusahaan, semua under-invoicing. (Kerugian negara) nanti masih dihitung lagi,” katanya.
Pemerintah sendiri tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai instrumen kebijakan fiskal. Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola ekonomi dan sistem perpajakan agar penerimaan negara bisa meningkat secara optimal.
Menurut Purbaya, jika kondisi ekonomi semakin membaik dan kepatuhan pajak meningkat, maka penerimaan negara juga akan ikut terdongkrak secara otomatis.
“Yang pertama adalah kita betulin perolehan pajak kita. Betulin ekonominya, otomatis penerimaan pajaknya naik,” tutupnya.
Langkah penertiban praktik under-invoicing ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan transparansi dalam aktivitas perdagangan internasional Indonesia.































