Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri memiliki potensi besar sebagai tulang punggung industri nasional sekaligus pilar kemandirian industri strategis Indonesia. Hal ini tercermin dari kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan migas berteknologi tinggi yang telah memenuhi standar internasional dan sukses menembus pasar ekspor.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa penguatan industri penunjang migas menjadi bagian penting dari strategi besar pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Agus di Jakarta.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyampaikan bahwa industri penunjang migas Indonesia kini menunjukkan peningkatan signifikan dari sisi teknologi, kualitas produk, hingga kesiapan sumber daya manusia. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke fasilitas produksi PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) di Cikande, Serang.
“Kemampuan industri penunjang migas dalam negeri semakin kompetitif. Ini menjadi modal penting untuk mendukung industri nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap produk impor,” jelas Setia.
PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) merupakan perusahaan manufaktur dan engineering nasional yang memproduksi berbagai jenis katup untuk sektor migas, pembangkit listrik, dan petrokimia. Produk unggulannya meliputi ball valve, Single Block and Bleed (SBB), serta Double Block and Bleed (DBB) manifold yang diproduksi dengan teknologi forging dan standar internasional.
Dengan kapasitas produksi mencapai 12.000 unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga telah mengekspor produknya ke kawasan Timur Tengah. Perusahaan ini didukung fasilitas produksi modern serta tenaga kerja berkompetensi tinggi.
Kemenperin juga menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya pada sektor strategis seperti migas. Salah satu langkah konkretnya adalah penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.
“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan menyederhanakan proses penilaian TKDN agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri,” tegas Setia.
Kebijakan ini diyakini mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan penyerapan tenaga kerja, penguatan SDM, hingga pembangunan ekosistem industri yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Direktur Utama PT TRK Soni menilai bahwa industri katup nasional juga memerlukan dukungan kebijakan tambahan, khususnya dalam pengendalian produk impor yang tidak memenuhi standar serta kemudahan akses bahan baku.
“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, termasuk pemberlakuan larangan atau pembatasan produk katup impor agar produk impor berkualitas rendah tidak membanjiri pasar domestik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan akan membantu industri meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas, menekan biaya, serta memperluas pasar domestik dan ekspor.
Kementerian Perindustrian menegaskan akan terus memperkuat industri penunjang migas dalam negeri sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan peningkatan daya saing industri nasional. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri lokal diyakini mampu menjadi pemain utama di pasar global.






























