Jurnalindustry.com – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta kelayakan lingkungan industri menjadi prioritas utama pemerintah setelah munculnya isu paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan seluruh langkah mitigasi dilakukan secara cepat dan terkoordinasi lintas kementerian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan kegiatan industri.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh kegiatan industri di Indonesia berjalan sesuai prinsip public safety dan standar lingkungan yang berlaku. Isu radiasi ini harus ditangani secara cepat, ilmiah, dan transparan agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (13/10).
Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi serta pengendalian potensi kontaminasi dari sumber radiasi yang terdeteksi.
Upaya mitigasi telah dilaksanakan secara terukur melalui pemantauan langsung di lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian/lembaga. Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak, di mana Kemenperin menjadi anggota aktif.
Menperin menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi bahwa paparan radiasi tersebut memengaruhi rantai pasok atau kualitas produk manufaktur.
“Produk-produk manufaktur Indonesia tetap aman dan sesuai standar mutu internasional. Kemenperin secara rutin melakukan pengawasan dan sertifikasi mutu melalui lembaga standardisasi industri,” jelas Agus.
Dalam konteks global, isu keselamatan publik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional. Kemenperin memastikan bahwa penanganan isu radiasi ini tidak akan berdampak pada reputasi industri Indonesia di pasar dunia.
Selain itu, pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Langkah pengendalian dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan ekonomi maupun investor yang beroperasi di kawasan Cikande.
“Kawasan industri Indonesia, termasuk Cikande, tetap menjadi tempat yang aman dan kompetitif bagi investasi. Isu ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem industrial safety management dan environmental governance di kawasan industri,” tutur Agus.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin tengah menyiapkan pedoman penguatan tata kelola lingkungan industri yang lebih komprehensif. Dokumen tersebut mencakup sistem pemantauan terpadu antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan kementerian teknis untuk mencegah risiko serupa di masa depan.
Kemenperin juga mendorong percepatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kawasan Industri Modern Cikande yang direncanakan beroperasi pada akhir 2026, serta integrasi data pengawasan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Sebagai pembina kawasan industri, kami memastikan setiap pengelola kawasan menjalankan fungsi pengawasan dan penataan lingkungan sesuai regulasi. Penguatan tata kelola bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekosistem industri nasional,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy.
Kawasan Industri Modern Cikande yang berdiri sejak 1991 dan dikelola oleh PT Modern Industrial Estate, merupakan salah satu kawasan strategis di Provinsi Banten. Kawasan ini memiliki izin usaha kawasan industri seluas 1.463 hektare, menampung 271 tenant dengan 181 perusahaan telah beroperasi dan menyerap lebih dari 45 ribu tenaga kerja.
Menperin menegaskan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kawasan tersebut sebagai salah satu tulang punggung industri nasional tanpa menghambat aktivitas produksi yang sah dan aman.