Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam pengembangan dan perluasan usaha syariah dengan mengembangkan industri halal, menjadi pull factor agar usaha mikro dan kecil syariah dapat menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.
“Dalam hal ini pengembangan industri halal harus sejalan dan selaras dengan kebijakan Pro-UMKM,” tandas Teten, pada acara Kick Off “Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal”, secara daring, Rabu (25/8).
Diantaranya, penyederhanaan dan percepatan perizinan, fasilitasi sertifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.
“Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah,” ucap Teten.
Untuk itu, lanjut MenkopUKM, pihaknya terus berkomitmen kuat dan concern mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.
“Kami mengedepankan pendekatan terintegrasi hulu-hilir dan kolaborasi,” tukasnya.
Yakni, sinergi pendaftaran sertifikasi halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM-MUI.
“Kami juga mengapresiasi proses kepengurusan Sertifikasi Halal saat ini telah mengalami perbaikan kepengurusan sertifikasi dengan pelayanan audit dari LPH secara online dan pemangkasan durasi kepengurusan yang lebih cepat,” ungkap MenkopUKM.
Menurut Teten, ini semua merupakan rencana strategis pemerintah dalam pengembangan kemandirian dan Go Global UMKM Indonesia yang dilakukan melalui penguatan fokus pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.
“Pengembangan industri halal dengan langkah strategis, seperti penguatan industri produk halal melalui pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada,” paparnya.
Ada juga pembangunan data perdagangan Industri Produk Halal yang terintegrasi. Melakukan penyatuan database dan kodefikasi untuk mensinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi.
“Tak lupa, mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat, memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability), hingga melakukan program substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan substantif material halal pengganti (substitusi material non halal),” jelas MenkopUKM.
Bagi Teten, ini merupakan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. “Sehingga, dalam kurun waktu kurang lebih 21 hari kerja, sertifikasi halal yang difasilitasi dapat terbit dan diserahkan kepada pelaku usahamikro,” tegas MenkopUKM.
Di samping itu, menciptakan kolaborasi transformasi usaha informal ke formal dan transformasi digitalisasi KUMKM dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, pelatihan dan pendampingan standarisasi dan sertifikasi produk, dukungan kebijakan kemudahan akses pembiayaan dan akses pasar domestik maupun internasional, hingga pembentukan Satgas percepatan ekspor bagi UKM yang dapat memberikan solusi terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UKM Indonesia ke pasar global.
Teten berharap Kick-off Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal yang mendapat dukungan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini dapat menjadi momentum Gerakan Bersama untuk mendukung pengembangan UMKM. Juga, mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemik dan mampu menjadikan produk termasuk produk halal Indonesia mampu berdaya saing di dunia internasional.
“Saya meyakini, kegiatan ini menjadi pionir gerakan nyata dalam mengorkestrasi inisiatif penguatan UMKM dan Bisnis Industri Halal di Indonesia yang berbasis digital,” pungkas Teten.