• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela

    Jubir Kemenperin : Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

    Saat UMKM Wastra Nusantara Jadi Penjaga Alam dan Penopang Ekonomi

    Ini Langkah Kemenperin Percepat Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan

    Realisasi Investasi KEK Capai Rp40,48 Triliun di Semester I 2025

    Realisasi Investasi KEK Capai Rp40,48 Triliun di Semester I 2025

    Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri di Cilegon Capai 33 Persen

    Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri di Cilegon Capai 33 Persen

    Hari ini, Harga Emas USB-Galeri24 Naik, Antam Stabil

    Hari ini, Harga Emas USB-Galeri24 Naik, Antam Stabil

    Chery Group Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global

    Chery Group Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global

    Chile Ajak RI Perkuat Kerja Sama Perdagangan Berkelanjutan

    Chile Ajak RI Perkuat Kerja Sama Perdagangan Berkelanjutan

    Harbolnas 2025 Bakal Segera Digelar, Bidik Transaksi Rp35 Triliun

    Harbolnas 2025 Bakal Segera Digelar, Bidik Transaksi Rp35 Triliun

    Menperin Dukung Upaya Mentan Amran Wajibkan IPS Serap Susu Segar dari Peternak Dalam Negeri

    Menperin: KIPK Penciptaan Lapangan Kerja Baru

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela

    Jubir Kemenperin : Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

    Saat UMKM Wastra Nusantara Jadi Penjaga Alam dan Penopang Ekonomi

    Ini Langkah Kemenperin Percepat Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan

    Realisasi Investasi KEK Capai Rp40,48 Triliun di Semester I 2025

    Realisasi Investasi KEK Capai Rp40,48 Triliun di Semester I 2025

    Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri di Cilegon Capai 33 Persen

    Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri di Cilegon Capai 33 Persen

    Hari ini, Harga Emas USB-Galeri24 Naik, Antam Stabil

    Hari ini, Harga Emas USB-Galeri24 Naik, Antam Stabil

    Chery Group Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global

    Chery Group Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global

    Chile Ajak RI Perkuat Kerja Sama Perdagangan Berkelanjutan

    Chile Ajak RI Perkuat Kerja Sama Perdagangan Berkelanjutan

    Harbolnas 2025 Bakal Segera Digelar, Bidik Transaksi Rp35 Triliun

    Harbolnas 2025 Bakal Segera Digelar, Bidik Transaksi Rp35 Triliun

    Menperin Dukung Upaya Mentan Amran Wajibkan IPS Serap Susu Segar dari Peternak Dalam Negeri

    Menperin: KIPK Penciptaan Lapangan Kerja Baru

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Industri Agro

Menperin Wajibkan Seluruh Industri Minyak Goreng Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil

Redaksi Jurnal Industry by Redaksi Jurnal Industry
March 22, 2022
in Agro
0
Genjot P3DN, Menperin Pimpin Implementasi Belanja Produk Dalam Negeri
FacebookXLinkedInWhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Hal ini karena minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi yang luas.

Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/3).

Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun, total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

Mekanisme pelaksanaan kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaBerita IndustrjIndustriMenperinMenperin AgusMenteri PerindustrianMinyak GorengMinyak Goreng CurahMjnyak SawitRegulasi
Previous Post

Jababeka Gelar Sosialisasi dan Workshop ke 29 RW mengenai Jababeka Eco Award

Next Post

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

Redaksi Jurnal Industry

Redaksi Jurnal Industry

Related Posts

Pupuk Indonesia Kembali Gelar Svarna Bhumi Award 2025, Ajang Apresiasi Pahlawan Pangan Indonesia
Agro

Pupuk Indonesia Kembali Gelar Svarna Bhumi Award 2025, Ajang Apresiasi Pahlawan Pangan Indonesia

August 19, 2025
Lewat Pompa Tenaga Surya, PIS Salurkan 5 Juta Air Bersih Bantu Petani di Pedalaman Labuan Bajo
Agro

Lewat Pompa Tenaga Surya, PIS Salurkan 5 Juta Air Bersih Bantu Petani di Pedalaman Labuan Bajo

August 15, 2025
Mentan Amran Tegas Tak Beri Toleransi Praktik Kecurangan Beras
Agro

Mentan Amran Tegas Tak Beri Toleransi Praktik Kecurangan Beras

July 15, 2025
Pupuk Kaltim Catat Kinerja Produksi Positif Hingga Pertengahan 2025
Agro

Pupuk Kaltim Catat Kinerja Produksi Positif Hingga Pertengahan 2025

July 11, 2025
Ekspor Minyak Atsiri Lampaui USD 259 Juta, RI Tembus Peringkat ke-8 Dunia
Agro

Ekspor Minyak Atsiri Lampaui USD 259 Juta, RI Tembus Peringkat ke-8 Dunia

July 10, 2025
Dukung Swasembada Gula, Pupuk Indonesia Gelar Panen Tebu & Rembuk Tani Bersama Wapres
Agro

Dukung Swasembada Gula, Pupuk Indonesia Gelar Panen Tebu & Rembuk Tani Bersama Wapres

July 9, 2025
Next Post
Lantik Pejabat Eselon II, Kemenperin Dorong Percepatan Program dan Produktivitas Kinerja

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
Resmi Teken IEU-CEPA, RI Bakal Pacu Ekspor Produk Tekstil Hingga Furnitur ke Uni Eropa

Resmi Teken IEU-CEPA, RI Bakal Pacu Ekspor Produk Tekstil Hingga Furnitur ke Uni Eropa

1
Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela

Jubir Kemenperin : Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

September 11, 2025
Saat UMKM Wastra Nusantara Jadi Penjaga Alam dan Penopang Ekonomi

Ini Langkah Kemenperin Percepat Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan

September 10, 2025
Bikin Gaduh, Menkeu Purbaya Minta Maaf Soal Pernyataan Tuntutan 17+8

Bikin Gaduh, Menkeu Purbaya Minta Maaf Soal Pernyataan Tuntutan 17+8

September 10, 2025
Jadi Nahkoda Baru Kemenkop, Menteri Ferry Siap Wujudkan Koperasi Jadi Guru Perekonomian Indonesia

Jadi Nahkoda Baru Kemenkop, Menteri Ferry Siap Wujudkan Koperasi Jadi Guru Perekonomian Indonesia

September 9, 2025

Berita Terbaru

Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela

Jubir Kemenperin : Kami Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

September 11, 2025
Saat UMKM Wastra Nusantara Jadi Penjaga Alam dan Penopang Ekonomi

Ini Langkah Kemenperin Percepat Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan

September 10, 2025
Bikin Gaduh, Menkeu Purbaya Minta Maaf Soal Pernyataan Tuntutan 17+8

Bikin Gaduh, Menkeu Purbaya Minta Maaf Soal Pernyataan Tuntutan 17+8

September 10, 2025
Jadi Nahkoda Baru Kemenkop, Menteri Ferry Siap Wujudkan Koperasi Jadi Guru Perekonomian Indonesia

Jadi Nahkoda Baru Kemenkop, Menteri Ferry Siap Wujudkan Koperasi Jadi Guru Perekonomian Indonesia

September 9, 2025
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply