Jurnalindustry.com – Jakarta – Operasional PT Perusahaan Gas Negara Tbk (kode saham PGEO) atau PGN di Jawa Barat dan sebagian Sumatera berangsur stabil seiring tambahan pasokan gas ke jaringan pipa. Perusahaan memastikan langkah ini dilakukan untuk menjaga keandalan distribusi energi meski industri manufaktur masih terdampak pembatasan pasokan.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan pihaknya bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan pemangku kepentingan lain terus berkoordinasi mencari solusi terbaik.
“Hal ini merupakan bentuk sinergi PGN dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengupayakan stabilisasi dan penguatan pasokan gas, untuk memastikan keberlangsungan layanan kepada pelanggan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
PGN menuturkan, tekanan gas di dalam infrastruktur pipa mulai stabil dengan tambahan suplai untuk mengisi stok.
Fajriyah menambahkan, pelanggan diimbau untuk mengendalikan konsumsi agar distribusi gas tetap terjaga. “PGN mengapresiasi dukungan penuh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait serta terus berkoordinasi aktif untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mendapatkan pasokan gas secara berkelanjutan,” katanya.
Meski demikian, keterbatasan pasokan gas bumi tertentu (HGBT) masih menekan sektor manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menuturkan, beberapa perusahaan sudah merumahkan karyawan akibat kebijakan pembatasan kuota pemanfaatan gas.
”Gangguan pasokan telah memakan korban. Dua industri tableware (alat makan) di Tangerang terpaksa merumahkan sekitar 700 karyawannya. (Gangguan suplai gas) sudah sejak awal 2024. Mulai parah sejak awal tahun 2025 ini dan paling parah sejak 13 Agustus lalu,” kata Edy, dikutip dari Kompas.id, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan kebijakan perusahaan tersebut dipicu informasi terbaru dari PGN yang memberlakukan pembatasan pemakaian gas harian untuk industri keramik di Jawa Barat pada 13–31 Agustus 2025.
Dalam periode tersebut, industri hanya diperbolehkan menggunakan 48% dari volume gas HGBT. Selebihnya dikenakan surcharge 120% dari harga US$14,8 per million british thermal unit (mmbtu), sehingga setara US$17,8 per mmbtu, dengan alasan force majeure. Artinya, biaya energi naik lebih dari 2–3 kali lipat dari kondisi normal
Industri keramik amat tergantung pada gas sebagai energi utama pembakaran. Jika pasokan terbatas, perusahaan tidak bisa beroperasi penuh. Akibatnya, output turun, sementara biaya tetap seperti gaji, perawatan mesin, sewa tetap berjalan. Perusahaan pun terpaksa merumahkan karyawan karena tidak mampu menanggung beban biaya dan menurunnya kapasitas produksi.
Lebih lanjut Edy menuturkan sejumlah kebijakan pro-industri seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sebelumnya menjadi katalis positif dan menumbuhkan optimisme sektor keramik nasional.
“Namun, karena ada gangguan pasokan gas kini mendistorsi iklim usaha,” tegasnya.
Bahkan, akibat kebijakan itu rencana ekspansi industri keramik senilai Rp8 triliun untuk tambahan kapasitas produksi 90 juta m2 yang dijadwalkan selesai pada 2027, dengan penyerapan sekitar 6.000 tenaga kerja, kini terancam batal.
Asaki pun mendesak pemerintah segera hadir mencarikan solusi agar dampak pembatasan pasokan gas tidak meluas. “Dan tidak semakin banyak industri yang merumahkan karyawan mereka,” harapnya.






























