• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Register
Jurnal Industry
Leaderboard
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
  • Industri
    • All
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • IKM
    • Infrastruktur
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Maritim
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
    • UMKM
    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Guru Besar USU: Sawit Jadi Kunci Bangkitnya Ekonomi Aceh–Sumut Pasca Bencana

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    Bongkar Impor Ilegal! Menteri UMKM: Negara Tak Boleh Kalah, UMKM Harus Jadi Raja di Negeri Sendiri

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    IFEX 2026 Digelar Maret, 5.000 Produk Furnitur Indonesia Siap Serbu Pasar Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Kolaborasi Kemenperin – Tiongkok Sukses Cetak SDM Kompeten Industri Berdaya Saing Global

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Waspada Cuaca Ekstrem, Kemendag Percepat Distribusi Bapok Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    Indonesia Tancap Gas Bangun Industri Semikonduktor Nasional, Ini Strategi Menperin

    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
No Result
View All Result
Jurnal Industry
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum

Sidang Kasus Bank OCBC NISP, Saksi Ahli: Pemegang Saham PT HSI dapat Dituntut Pertanggungjawaban Jika Terbikti Melakukan Itikad Tidak Baik

Redaksi Jurnal Industry by Redaksi Jurnal Industry
July 12, 2023
in Hukum
0
Sidang Kasus Bank OCBC NISP, Saksi Ahli: Pemegang Saham PT HSI dapat Dituntut Pertanggungjawaban Jika Terbikti Melakukan Itikad Tidak Baik
FacebookXLinkedInWhatsApp

Sidoarjo – Saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP mengungkapkan pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) diantaranya PT. Hari Mahardika Usaha yang mana Susilo Wonowidjojo sebagai pemegang saham pengendali dapat dituntut pertanggungjawaban kredit macet senilai Rp232 miliar jika terbukti melakukan itikad tidak baik dalam hal pengalihan saham yang dilakukan tanpa persetujuan Bank OCBC NISP.

Muhammad Yahya Harahap, S.H, saksi ahli hukum perdata yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI periode 1982 – 2000 dalam kesaksiannya di persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP menyatakan Pasal 3 ayat 2 huruf (b) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan pemegang saham dapat dituntut atas perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti melakukan pengalihan saham dengan itikad tidak baik dan menghindari kewajiban utang perseroan kepada kreditur.

“Pemegang saham bertanggungjawab apabila menggunakan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama pemegang saham, direksi, dan komisaris, seluruhnya harus bertanggung jawab. Jika pasal 3 ayat 2 huruf (b) terpenuhi, maka azas-azas Separate Entity dan Limited Liability dapat dikesampingkan (site aside) dan ditembus melalui Piercing The Corporate Veil berdasarkan hal-hal dan alasan yang disebut dalam Pasal 3 ayat 2 huruf (b), (c) dan (d) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham dapat dituntut secara hukum untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kreditur,” kata Yahya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan SH, M.Hum.

Dia menambahkan berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338, ada 3 akibat hukum dari perjanjian, yakni pertama: perjanjian dianggap sebagai UU untuk pihak yang membuatnya, kedua: perjanjian tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak, ketiga: perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.

“Penerapan tanggungjawab kepada anggota Direksi yang disebut dalam Pasal 104 ayat (2) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas berlaku penegakan hukum bagi Anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai Direksi dalam jangka waktu 5 Tahun sebelum perseroan dinyatakan pailit. Dalam hal kepailitan yang dialami perseroan akibat kesalahan atau kelalaian pengawasan maka menurut Pasal 115 UU PT, Anggota Dewan Komisaris dengan Anggota Direksi secara tanggungrenteng bertanggungjawab atas kewajiban Perseroan yang belum dilunasi,” kata Yahya.

Kuasa Hukum Tergugat 1,2,6 dan 10 Gunadi Wibakso mengatakan, kasus ini terkait dengan wanprestasi, bisa kesalahan besar maupun kesalahan kecil.

Menurutnya, perjanjian kredit hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian, sehingga pihak lain yang tidak menandatangani tidak terikat dalam perjanjian.

“Jika ada pihak yang melanggar perjanjian itu yang disebut wanprestasi. Gugatan perbuatan melawan hukum jika seseorang melanggar peraturan, bukan melanggar perjanjian, sedangkan gugatan ini karena melanggar perjanjian, makanya disebut wanprestasi,” kata Gunadi sesaat seusai persidangan.

Saat persidangan Gunadi juga menanyakan perihal wanprestasi ini kepada saksi ahli.

Terkait wanprestasi tersebut, Yahya menjelaskan wanprestasi terkait adanya satu pihak yang memecah atau melanggar isi perjanjian secara sepihak. Jika dalam melanggar perjanjian tersebut ada unsur tindakan itikad tidak baik, maka melanggar Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Wanprestasi itu kelalaiannya kecil, sedangkan untuk menuntut perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan pihak bersangkutan,” jelas Yahya.

PT. HSI berhenti membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar begitu dinyatakan pailit di PKPU, dimana ini setelah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Perubahan terjadi dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU) pemilik 50% saham di PT. HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang 50% saham PT. HSI melalui PT HMU, dimana salah satu konglomerat di Indonesia ini merupakan pemilik PT. HMU.

Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT. HMU di PT. HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditur yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar. Sampai akhirnya PT. HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini.

Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku Kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali, dan sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.

Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, kesaksian hari ini dari seorang saksi ahli hukum perdata yang memiliki track record baik di dunia hukum semakin memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemegang saham dan pengurus PT HSI untuk menghindari tanggung jawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP.

“Pemegang saham dan pengurus PT HSI tak bisa berkelit lagi untuk mencari pembenaran akan tindakannya untuk lepas tangan membayar utang kepada Bank OCBC NISP. Kami akan terus memberikan pembuktian yang menguatkan tuntutan kami,” kata Hasbi.

Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Usaha (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Bank OCBC NISPBerita IndustruGugatan OCBC NISPHukumIndustriKeuanganPerbankanPeristiwaPT HSI
Previous Post

Menteri Teten Komitmen Dorong Lahirnya Wirausaha Berbasis Agrikultur

Next Post

Gelar Blanjaproperti 2023, Metland Hadirkan Segudang Promo Menarik Hingga Kemudahan untuk Konsumen

Redaksi Jurnal Industry

Redaksi Jurnal Industry

Related Posts

Residu Kebijakan Relaksasi Impor Bikin PHK Merajalela
Hukum

Heboh 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO-POME, Oknum Kemenperin Dinonaktifkan! Ini Sikap Tegas Menperin

February 12, 2026
Menteri Teten Terima 7 Rekomendasi Tim Independen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual
Hukum

Menteri Teten Terima 7 Rekomendasi Tim Independen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

November 23, 2022
Sah! Bidang Tanah Milik Bogor Raya Development Bukan Aset Obligor BLBI
Hukum

Sah! Bidang Tanah Milik Bogor Raya Development Bukan Aset Obligor BLBI

November 18, 2022
Nah Loh! Erick Thohir: Direksi BUMN Kalau Korupsi, Hukum Berat Saja!
Hukum

Nah Loh! Erick Thohir: Direksi BUMN Kalau Korupsi, Hukum Berat Saja!

August 25, 2021
Next Post
Gelar Blanjaproperti 2023, Metland Hadirkan Segudang Promo Menarik Hingga Kemudahan untuk Konsumen

Gelar Blanjaproperti 2023, Metland Hadirkan Segudang Promo Menarik Hingga Kemudahan untuk Konsumen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Connect with
Notify of
Please login to comment
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

February 13, 2023
Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

January 7, 2022
Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

Kalla Group Bakal Bangun Apartemen dan Taman Wisata Senilai Ratusan Miliar di Patimban

March 26, 2024
SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

SPS Bangun Pabrik Granit di Subang, Kapasitas Capai 14 Juta m2 per Tahun

July 25, 2023
15 20170217 10190176

Impor Bahan Baku Plastik Tidak Memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

1
Whatsapp Image 2024 08 16 At 11.28.23

Berikan Diskon Khusus Hanya di IFRA EXPO 2024, Apotek K-24 Siap Buka 110 Gerai Baru

1
Bp Pol Okto F 71

Wamendag Blak-blakan Ungkap Dalang Ekspor UMKM Tanah Air Masih Rendah

1
Apotek K-24 Tambah 33 Gerai Baru Bagian dari Ekspansi Usaha

Apotek K-24 Tambah 33 Gerai Baru Bagian dari Ekspansi Usaha

1
Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

February 14, 2026
IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

February 14, 2026
MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

February 14, 2026
Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

February 12, 2026

Berita Terbaru

Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

Resmi! Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-222 di Kartasura, Ada Promo Bunga 0% dan Diskon Servis Hingga 20%

February 14, 2026
IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

IPNM Tumbuh 5,30%! Industri Mamin Jadi Mesin Uang Baru RI, Ekspor Tembus 80 Persen

February 14, 2026
MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

MIND ID Tancap Gas! Ekspansi Logistik Raksasa Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi RI

February 14, 2026
Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

Terungkap! Begini Cara Kerja Wuling Darion PHEV, Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Khawatir Kehabisan Daya

February 12, 2026
Jurnal Industry

Jurnal Industry adalah portal berita industry di Indonesia yang menghadirkan berita-berita terbaru tentang perkembangan sektor industri dan sektor pendukung lainnya.

Follow Us

Trending

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

JPI: Boomerang Pernah Bikin Keok Slank dan Dewa19

by ari
February 13, 2023
0

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

Luar Biasa! PT SMI Sukses Luncurkan Mesin Uang Generasi Kedua

by Redaksi Jurnal Industry
January 7, 2022
0

Demo Side Banner
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Industri
    • Agro
    • Alas Kaki
    • Baja
    • Digital
    • Jasa
    • Kaca
    • Kawasan Industri
    • Keramik
    • Kertas
    • Logistik
    • Mamin
    • Otomotif
    • Perkakas
    • Petrokimia
    • Regulasi
    • Ritel
    • Semen
    • Tekstil
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Pariwisata
    • Hotel
    • Destinasi
    • Kebijakan
    • Kuliner
  • Properti
    • Landed House
    • MICE
    • Apartemen
  • Keuangan
    • Perbankan
    • Investasi
    • Asuransi
    • Pembiayaan
  • Olahraga
    • Arena
    • Sepakbola
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Tren
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Digital
    • Payment
  • Energi
    • Energi Terbarukan
    • Listrik
    • Migas
  • Berita Foto
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2021 Jurnal Industry. All rights reserved

wpDiscuz
0
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
| Reply