Jurnalindustry.com – Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat skema penyaluran dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai kunci memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).
Maman menyampaikan bahwa hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2 persen dari total plafon Rp286,61 triliun, dengan jumlah penerima lebih dari 4 juta debitur.
Dari jumlah tersebut, debitur graduasi mencapai 1,32 juta, melampaui target 2025. Sementara itu, debitur baru mencapai 2,25 juta atau 96,38 persen dari target.
“Kunci pemberdayaan dan pelindungan UMKM terletak pada penjaminan KUR. Semakin kuat penjaminan, semakin besar ruang bagi UMKM untuk berkembang,” ujar Maman.
Tingginya kualitas penyaluran KUR tahun ini dinilai Maman sebagai capaian penting. Porsi pembiayaan ke sektor produksi mencapai 60,7 persen, tertinggi sejak KUR pertama kali dijalankan pemerintah.
Dari sisi kualitas kredit, tingkat Non-Performing Loan (NPL) rata-rata penyalur KUR berada pada level 2,3 persen, jauh di bawah batas aman 5 persen.
“Kita harus mendorong sebanyak mungkin UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Maman juga mengungkapkan rencana kebijakan baru yang tengah disiapkan bersama Komite Kebijakan KUR untuk mulai berlaku awal 2026. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan batas maksimal pengajuan KUR.
Jika saat ini UMKM sektor perdagangan hanya boleh mengajukan KUR maksimal dua kali dan sektor produksi empat kali, maka pada 2026 pembatasan tersebut akan dihapus.
“Tidak ada lagi limitasi. UMKM boleh mengajukan KUR berkali-kali sampai usahanya benar-benar kuat dan siap naik kelas,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil karena banyak pelaku usaha yang tidak bisa lagi mengakses KUR setelah mencapai batas pengajuan, tetapi kesulitan memenuhi syarat kredit komersial dengan bunga lebih tinggi.
Komite Kebijakan KUR juga akan menerapkan suku bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Saat ini bunga KUR masih bervariasi antara 6 hingga 9 persen.
Maman kembali menegaskan bahwa pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.
“Saya pastikan aturan tersebut masih konsisten kami awasi,” ujarnya.
Maman juga mengajak kepala daerah untuk aktif mendorong pelaku UMKM di wilayah masing-masing memanfaatkan pembiayaan KUR.
“Semakin banyak pemerintah daerah terlibat, semakin besar akses UMKM terhadap pembiayaan,” tuturnya.
Untuk meningkatkan penyaluran KUR dan mengurangi risiko, Kementerian UMKM memperluas kerja sama penjaminan pembiayaan dengan PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Direktur Utama Askrindo M. Fankar Umran dan Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menegaskan komitmen keduanya dalam memberikan penjaminan optimal agar perbankan semakin percaya diri menyalurkan KUR.































