Jurnalindustry.com – Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengungkapkan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp1.388 triliun kepada masyarakat sejak mulai beroperasi. Tak hanya itu, lebih dari 169 juta borrower aktif telah memperoleh akses pendanaan melalui platform fintech lending.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto mengatakan, sekitar 38-40 persen peminjam merupakan pelaku UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan untuk pertama kalinya. Sementara itu, lebih dari 90 persen borrower tercatat membayar pinjaman tepat waktu sesuai perjanjian.
Menurut Firlie, selama ini sorotan publik lebih banyak tertuju pada kasus-kasus negatif, padahal jutaan masyarakat telah merasakan manfaat nyata dari layanan pindar legal untuk kebutuhan usaha, pendidikan, hingga modal kerja.
“Pinjaman daring menjadi jembatan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal,” ujar Firlie dalam keterangannya (9/6/).
AFTECH yang menaungi sembilan penyelenggara pindar, termasuk Easycash, AdaKami, Julo, Amartha, hingga Danai, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, transparansi biaya, serta perlindungan konsumen di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo menilai pindar telah menjadi pintu masuk bagi banyak pelaku usaha kecil menuju ekosistem keuangan formal. Sementara PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyebut dampak pembiayaan produktif turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja.
AFTECH juga mendorong seluruh anggotanya untuk lebih terbuka mempublikasikan data kinerja, termasuk tingkat pengembalian pinjaman, jumlah UMKM yang didanai, serta hasil audit penagihan sebagai bentuk transparansi kepada publik.





























