Bekasi – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan optimalisasi peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan dan diperkuat agar bisa membawa peningkatan kesejahteraan bagi anggota khususnya maupun memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.
“Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Ketua Koperasi beserta seluruh jajarannya yang sudah berhikmat dalam ekonomi berjama’ah dan ekonomi kerakyatan yakni berkoperasi,” kata Arif usai meresmikan pendirian Koperasi Mitra Pesantren (Komitren) Fikrul Akbar di Babelan, Bekasi, Rabu (1/2/2023).
Menurut SesKemenKopUKM, positioning Koperasi dan UMKM sangat strategis, sebagai pengaman dan penopang ekonomi, dimana 99,9% dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM.
Data KemenKopUKM tahun 2021 menunjukkan bahwa 65,4 juta UMKM menyerap 119 juta tenaga kerja dan 61% PDB nasional. Sedangkan jumlah koperasi sebesar 127.124 unit dengan jumlah anggota sebesar 27,10 juta orang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Desember 2021 (update).
“Kalau kita melihat Realitas Koperasi, memang koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama masyarakat sebagai lembaga ekonomi. Namun demikian optimalisasi peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan dan diperkuat,” kata Arif.
Data menunjukkan, partisipasi masyarakat Indonesia menjadi anggota koperasi sebesar 8,41 persen, masih tertinggal dibandingkan dengan rata-rata dunia 16,31 persen, yang notabene ekonominya mereka adalah kapitalis.
“Karena itu pendirian Komitren sudah tepat, yakni Koperasi sebagai lembaga ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi umat, apalagi menjadi mitra Koperasi Pondok Pesantren,” katanya.
SesKemenKopUKM mengatakan, Pendirian Komitren ini, tentu sudah melakukan analisis, potensi usaha utama (core business), dan usaha pendukung dan usaha tambahan.
“Dengan model bisnis yang sudah ditetapkan tersebut, harus dipersiapkan kelembagaan koperasi yang, kuat sebagaimana layaknya kelembagaan bisnis modern, dengan tidak melupakan yang watak sosial,” ucap Arif.
Selanjutnya, langkah ketiga yakni membangun tatakelola (manajerial) koperasi, yang jelas job description, dan kepengurusan tidak semenda (hubungan kekeluargaan vertical maupun horizontal
dihindari dan menerapkan tatakelola koperasi yang baik dan benar GCG (Good Cooperative Governance).
“GCG dalam sistem ialah mengatur bagaimana koperasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable mewujudkan nilai bagi anggota koperasi dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya,” kata Arif.
Tak hanya itu, GCG atau Tata Kelola Koperasi yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan koperasi berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika bisnis.
“Sedangkan GCG dalam Struktur ialah memberikan kejelasan mengenai fungsi hak, kewajiban dan tanggung jawab antara para pihak yang berkepentingan dalam koperasi mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal dan eksternal,” kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, berikutnya adalah usaha koperasi, harus menguasai bisnis hulu hilir, supply chain (rantai pasok), dan koperasi sebagai konsolidator, aggregator serta offtaker pertama produk anggota. Mau tidak mau, suka tidak suka, dengan memasuki era society 5.0, koperasi masuk dalam ekosistem digital baik kelembagaan (data base daftar anggota, RAT Online), Usaha (pemasaran digital) Keuangan (Aplikasi Pencatatan Transaksi dan Laporan Keuangan digital.
“Dengan model bisnis seperti ini insyaAllah Komitren akan menjadi lembaga koperasi yang tumbuh, sehat, dan akuntabel serta dipercaya oleh masyarakat menjadi koperasi Zaman Now,” ucap SesKemenKopUKM.
Lebih lanjut Arif mengungkapkan menjadi hal yang penting untuk diketahui bahwa Koperasi sektor rill, dapat melayani non anggota (masyarakat) luas,yang tidak boleh melayani non anggota adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan harus berizin disamping BH, NIK, harus dilengkapi dengan Izin Usaha Simpan Pinjam.
Karena itu, berhikmat dalam koperasi yang berbasis syariah bahwa kehalalan produk menjadi hal yang pokok dalam islam, atau terhindar dari magrib (maysir, ghoror, riba), dengan menjaga kehalaan bagian dari konsep maqoshid syari’ah (tujuan syariah) yakni : Hifzh al-din (memelihara agama); Hifzh al-nafs (memelihara jiwa/nyawa); Hifzh al ‘aql (memelihara akal); Hifzh al-nasl (memelihara keturunan); Hifzh al-mal (memelihara harta).
Selanjutnya kata Arif, perlu diperhatikan adalah pendidikan anggota, hal ini yang sering diabaikan oleh koperasi, padahal salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota.
Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuh kembangkan keterampilan dan bisnis anggota koperasi (promosi bisnis anggota.
Menurut Arif, karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian juga menyelenggarakan peningkatan SDM Koperasi melalui Magang, pendampingan (mentoring), dan juga business matching, serta melalui incubator business.
SesKemenKopUKM menambahkan, untuk meluaskan jaringan binis Komitren dapat membangun komunikasi, kolaborasi dengan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), Inkopsyah, PBMT, ABSINDO, Puskopsyah, Askopsyah, Perkopsyah, Himkopsyah, INKOSINA, INKOSINDO, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Koperasi Remaja Masjid Indonesia, Pengurus Pusat Dewan Kemakmuran Masjid Indonesia.