Jurnalindustry.com – Jakarta – Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri telah menjadi motor utama transformasi ekonomi Indonesia. Kini, perannya tidak lagi sekedar penyedia lahan, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem industri terintegrasi yang mendorong hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, hingga daya saing industri nasional di kancah global.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” kata Menperin Agus di Jakarta (22/1).
Hingga saat ini, tercatat 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen. Keberadaan kawasan industri tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pada triwulan III Tahun 2025, kawasan industri menyumbang 9,44 persen terhadap Produk DOmestik Bruto (PDB) nasional serta memberikan andil 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri juga mengalami lonjakan signifikan dengan penambahan 57 kawasan industri, atau tumbuh 48,3 persen. Di dalam kawasan tersebut terdapat 11.970 perusahaan industri yang menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja, dengan total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.
Di tengah tekanan ekonomi global, Menperin menekankan bahwa daya saing kawasan industri menjadi faktor krusial dalam menarik investasi berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan untuk mengoptimalkan peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional,” tegas Agus Gumiwang.
Sebagai langkah penguatan regulasi, Kementerian Perindustrian tengah terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi oleh DPR RI. Menperin berharap dukungan aktif dari HKI dan seluruh pengelola kawasan industri dalam memberikan masukan konstruktif.
Menurutnya, terdapat delapan kelompok permasalahan utama yang selama ini dihadapi kawasan industri dan diharapkan dapat dijawab melalui RUU tersebut.
“Mudah-mudahan undang-undang ini bisa segera diketok oleh DPR,” ujar Menperin optimistis.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan peran strategis pihaknya dalam pengembangan kawasan industri, mulai dari perumusan kebijakan, fasilitasi perizinan dan investasi, hingga penguatan keterkaitan dengan rantai pasok nasional dan global.
Langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan daya saing global.
HKI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan komitmen organisasinya dalam menjaga iklim investasi nasional.
“HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi global,” ujarnya.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, kawasan industri Indonesia diharapkan terus tumbuh sebagai penggerak utama industrialisasi nasional sekaligus magnet investasi berkualitas di tengah dinamika ekonomi global.































