Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri keramik nasional agar bisa lebih berdaya saing global.
Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah dengan membangun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang keramik yang siap meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri keramik.
“Saat ini, industri keramik Indonesia tercatat menduduki peringkat ke-8 dunia, dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m2 per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 200 ribu orang,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (7/2).
Selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi SDM industri, Balai Besar Keramik (BBK) selaku salah satu unit kerja di bawah binaan BSKJI, telah membangun LSP untuk memberikan layanan jasa sertifikasi kompetensi kepada SDM industri keramik nasional.
“LSP keramik memiliki tujuan untuk memberikan jaminan bahwa SDM yang disertifikasi memenuhi persyaratan skema sertifikasi sesuai bidangnya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja berdasarkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam bidang keramik,” papar Doddy.
SKKNI terkait industri keramik tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 190 Tahun 2016 tentang Penerapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Galian Non Logam Bidang Industri Keramik Tableware dan Saniter.
“SKKNI tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal seiring dengan tersedianya LSP bidang keramik,” tegas Doddy.
Menurutnya, kualitas SDM dengan kompetensi kerja yang terstandar, akan mendorong peningkatan daya saing industri keramik nasional.
“Dengan saya saing yang tinggi, sektor industri keramik akan dapat berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas produk keramik nasional sehingga turut berperan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Ke depan, dengan dukungan asesor kompetensi, skema sertifikasi dan tempat uji kompetensi yang memadai, LSP keramik BBK akan memberikan layanan jasa sertifikasi profesi bidang keramik dengan unit kompetensi pengujian mutu produk keramik tableware dan sainter.
“Skema kompetensi akan terus dikembangkan sejalan dengan perkembangan SKKNI,” ujar Kepala BSKJI.
Lebih lanjut, pendirian LSP di BBK merupakan salah satu pengembangan peran, selain memberikan layanan sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, serta industri hijau dan halal.
“Melalui layanan sertifikasi profesi tersebut, BBK ikut berperan aktif dalam mencetak SDM industri keramik Indonesia yang kompeten, berdaya saing dan siap mengadapi persaingan bebas terhadap pasar tenaga kerja,” pungkasnya.