Jakarta – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI menyepakati laporan Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
“Atas keputusan yang telah diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat-1 ini, pemerintah sepakat untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat pembicaraan tingkat-2 yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di sidang paripurna DPR RI,” ujar Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis (08/12).
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan menyebut RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi di sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Pemerintah dalam hal ini sependapat dengan DPR bahwa RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan Menkeu, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK juga mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
Oleh karenanya, Pemerintah juga sepakat dengan DPR bahwa metode omnibus yang digunakan di dalam RUU ini menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam reformasi sektor keuangan. Kedepannya diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan fundamental di sektor keuangan, seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan informasi investor dan konsumen, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan.
“Dengan RUU P2SK ini diharapkan akan dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” terang Menkeu.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah beserta DPR sependapat bahwa RUU ini akan berfokus pada lima pilar utama, yaitu mengenai penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi inklusi dan inovasi di sektor keuangan.
“Dengan aturan ini masyarakat diharapkan akan semakin terhindar dari praktek-praktek ilegal. Selain itu, area penguatan di RUU ini adalah penguatan koordinasi karena banyaknya pihak yang terlibat sebagai baik pengawas, asosiasi, maupun sebagai pelaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan juga sangat mengapresiasi dari keseluruhan proses penyusunan RUU P2SK yang dinilai konstruktif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari segenap elemen masyarakat, termasuk didalamnya telah melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik di berbagai daerah dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan industri.
Menkeu melaporkan, bahwa hingga saat ini pemerintah telah menerima ribuan masukkan tertulis dari masyarakat. Beberapa contoh diantaranya masukan yang berkaitan dengan gerakan koperasi, industri, pentingnya menjaga independensi dari otoritas keuangan, juga masukan dari penggerak ekonomi syariah agar RUU ini dapat menjadi momentum mendorong terbangunnya industri keuangan syariah di Indonesia yang lebih kuat.
“Pengaturan-pengaturan dalam RUU P2SK ini diharapkan akan menjadi momentum di dalam memperkuat peran sektor keuangan Indonesia dan dapat mendorong kesejahteraan rakyat serta mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya.