Jurnalindustry.com – Jakarta – Pemerintah bersiap merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM guna memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing 57 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi digital.
Maman mengatakan, revisi UU UMKM diperlukan untuk menciptakan sistem pemberdayaan yang lebih terintegrasi, modern, dan berpihak kepada pelaku usaha.
“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, revisi diperlukan untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maman saat rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Maman, revisi UU akan mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan sistem satu data UMKM, literasi digital, perlindungan hukum, pengaturan perdagangan elektronik, hingga akses pembiayaan yang lebih luas.
Pemerintah juga menyoroti masih rentannya pelaku UMKM terhadap praktik pungutan liar, premanisme, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, regulasi baru akan memperkuat mekanisme perlindungan dan pengawasan bagi pelaku usaha.
Selain itu, seluruh kebijakan pemberdayaan UMKM nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang berfungsi sebagai sistem layanan dan pendataan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Maman mengungkapkan pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp295 triliun pada 2026. Penyaluran tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak pelaku UMKM yang naik kelas.
Komite IV DPD RI menyambut positif langkah tersebut. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai kehadiran SAPA UMKM dapat menjadi terobosan penting dalam memperkuat pemberdayaan dan pemasaran UMKM secara lebih efektif dan terintegrasi.































