https://jurnalindustry.com Jakarta – Pemerintah bergerak menghapus berbagai hambatan investasi yang dinilai mengganggu daya saing industri nasional. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyesuaikan regulasi agar perusahaan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi memperoleh kesempatan yang sama dalam memasok kebutuhan proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta.
Dalam sidang tersebut, pemerintah membahas dua persoalan utama yang menjadi keluhan pelaku usaha, yakni hambatan regulasi terkait proyek cable car (kereta gantung) di Danau Toba serta dugaan ketimpangan persaingan usaha di kawasan ekonomi khusus yang dinilai menghambat penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri.
Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan menyelaraskan sejumlah regulasi agar produsen dalam negeri yang telah berinvestasi dan memiliki kandungan lokal tinggi tidak kalah bersaing di kawasan KEK.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” ujar Purbaya.
Menurutnya, penyesuaian regulasi akan dilakukan secara terkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta pengelola kawasan ekonomi khusus.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan penyerapan produk industri nasional dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di kawasan KEK.
Pemerintah menegaskan bahwa Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE bukan sekadar wadah menerima pengaduan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi dan kegiatan usaha.
Melalui forum ini, pemerintah mempertemukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha guna mencari solusi atas kendala regulasi maupun implementasi kebijakan di lapangan.
Hingga 23 Juli 2026, Satgas P3M-PPE telah menyelesaikan 167 aduan yang berasal dari berbagai sektor usaha. Penyelesaian dilakukan melalui sidang yang dipimpin Menteri Keuangan maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II.































