https://jurnalindustry.com Jakarta – Kinerja industri manufaktur Indonesia pada Agustus 2026 sedikit melambat. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global tercatat 49,8, turun dari 50,2 pada Juli 2026.
Meski kembali berada di bawah level 50 yang menjadi batas ekspansi dan kontraksi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat masih ada sejumlah sinyal positif dari sektor manufaktur nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pergerakan PMI tersebut terutama dipengaruhi penyesuaian produksi dan efisiensi tenaga kerja akibat ketatnya persaingan di pasar domestik.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik,” ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Optimisme pelaku industri juga terus membaik dan mencapai level tertinggi dalam tujuh bulan.
Pelaku usaha yang disurvei memperkirakan permintaan akan menguat dan kondisi pasar lebih stabil dalam 12 bulan mendatang. Kondisi ini dinilai menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan kembali produksi.
Kemenperin juga melihat peluang dari pasar Uni Eropa melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Perjanjian tersebut dinilai dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi berbagai produk Indonesia, termasuk tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, produk kayu dan berbagai produk manufaktur lainnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Sri Bimo Pratomo mengatakan pemerintah akan membantu industri memenuhi standar yang berlaku di pasar Eropa.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa,” kata Bimo.
Kemenperin juga siap memberikan pendampingan terkait standar keberlanjutan (sustainability) dan sertifikasi hijau atau ESG kepada pelaku industri agar produk nasional mampu memenuhi regulasi pasar Eropa.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga pasar domestik agar tidak dibanjiri produk impor. Salah satu instrumen yang digunakan adalah kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek).
Febri mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kemampuan industri nasional.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk mencapai 100 unit, sedangkan industri dalam negeri hanya mampu memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor.
Namun, impor harus tetap dikendalikan agar tidak melebihi kebutuhan dan akhirnya membanjiri pasar domestik.
“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir,” kata Febri.
Kemenperin optimistis PMI manufaktur Indonesia kembali masuk zona ekspansi seiring membaiknya permintaan baru, inflasi yang mereda, serta terbukanya akses pasar Eropa melalui IEU-CEPA.
“Dengan permintaan baru yang mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi yang mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia akan kembali melaju pesat di zona ekspansif pada bulan-bulan mendatang,” pungkas Febri.






























