https://jurnalindustry.com Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha di Indonesia agar tidak lagi menunda pengurusan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar dunia usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, waktu yang tersisa menuju implementasi aturan wajib halal harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha.
“Jangan lagi berpikir untuk menunda sertifikasi halal. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Haikal, sertifikasi halal kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar kewajiban administratif. Sertifikat halal menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat nilai tambah produk, memperluas akses pasar, hingga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
“Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” katanya.
Haikal menegaskan, dorongan percepatan sertifikasi halal sejalan dengan semakin besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dimuat dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) menyumbang 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau sekitar Rp4.900 triliun pada triwulan III 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa industri halal telah menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Ini membuktikan bahwa industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Haikal.
Haikal juga mengingatkan bahwa persaingan di industri halal kini tidak lagi terbatas di pasar dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai sektor unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, ia menilai pelaku usaha Indonesia harus bergerak lebih cepat agar mampu memanfaatkan potensi pasar halal global yang terus berkembang.
“Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia,” katanya.






























