https://jurnalindustry.com Jakarta – Ketidakpastian kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) dinilai mulai menjadi ancaman serius bagi iklim investasi manufaktur di Indonesia. Pelaku usaha disebut memilih menunda ekspansi bisnis karena belum memperoleh kepastian mengenai besaran tarif final yang akan diterapkan pemerintah AS terhadap produk impor, termasuk dari Indonesia.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, persoalan utama yang dihadapi dunia usaha saat ini bukan semata besaran tarif tambahan, melainkan ketidakpastian kebijakan yang membuat perusahaan sulit menyusun strategi bisnis dan investasi.
“Dampak yang lebih besar justru terjadi pada investasi. Perusahaan menahan ekspansi kapasitas, pembelian mesin, hingga perekrutan tenaga kerja karena khawatir struktur biaya berubah ketika tarif final ditetapkan,” ujar Yusuf dilansir ANTARA, Senin (27/7).
Menurutnya, selama proses penetapan tarif belum memberikan kepastian, eksportir Indonesia kesulitan menghitung struktur biaya untuk memasuki pasar Amerika Serikat. Kondisi tersebut mendorong banyak perusahaan mengambil sikap wait and see sebelum merealisasikan investasi baru.
Yusuf menambahkan, investor asing yang menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memenuhi pasar AS juga diperkirakan akan lebih berhati-hati karena perubahan tarif berpotensi mengubah perhitungan kelayakan investasi.
Situasi tersebut muncul setelah Indonesia masuk dalam daftar 17 negara yang dikenai tambahan tarif 10 persen oleh Amerika Serikat mulai 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terhadap sejumlah negara terkait isu perdagangan, termasuk dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.
Meski demikian, proses evaluasi lanjutan masih berlangsung sehingga besaran tarif final yang akan dikenakan kepada produk Indonesia belum sepenuhnya ditetapkan.
Dalam jangka pendek, Yusuf memperkirakan dampak ketidakpastian tersebut akan terlihat dari tertundanya kontrak dagang dan penyesuaian volume ekspor. Importir di Amerika Serikat diperkirakan memilih menunggu kepastian tarif sebelum menandatangani kontrak baru dengan eksportir Indonesia.
Sektor manufaktur padat karya menjadi kelompok yang paling rentan terdampak, terutama industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur yang selama ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar Amerika Serikat.
“Ketika pesanan tertunda, margin perusahaan akan tertekan, kapasitas produksi berpotensi dikurangi, dan penyerapan tenaga kerja ikut melambat. Dampaknya juga bisa merembet ke rantai pasok domestik, termasuk UMKM,” jelas Yusuf.
Di sisi lain, subsektor seperti elektronik dan barang konsumsi dinilai memiliki risiko yang lebih terbatas karena pasar ekspornya lebih terdiversifikasi.
Sementara itu, pemerintah terus mengupayakan negosiasi agar Indonesia memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah masih melakukan konsultasi intensif dengan United States Trade Representative (USTR).
Menurut Haryo, USTR mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat dalam mencegah praktik forced labor dalam rantai pasok global. Pemerintah juga telah mengikuti seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian dokumen tertulis, partisipasi dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Pelaku industri kini menanti hasil negosiasi tersebut. Kepastian tarif dinilai menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan investor, menjaga momentum ekspor manufaktur, sekaligus mendorong realisasi investasi baru di tengah ketidakpastian perdagangan global.































