https://jurnalindustry.com Jakarta – Komisi XI DPR RI belum mulai memproses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo. Hingga kini, DPR masih menunggu nama calon yang akan diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel mengatakan, pihaknya belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPR karena usulan calon gubernur BI dari presiden belum disampaikan.
“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Dolfie di Jakarta.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses pergantian pimpinan Bank Indonesia tidak memengaruhi stabilitas pasar keuangan, khususnya nilai tukar rupiah.
Menurut Hekal, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter harus tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan.
“Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” ujarnya.
Hekal juga menyatakan optimistis Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, yang kini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Plt.) Gubernur BI, mampu menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap bank sentral.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI dengan alasan pribadi. Menindaklanjuti hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Destry menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengajukan nama calon gubernur BI yang baru.
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Proses dimulai dari pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan, kemudian dipilih oleh presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.
Dengan belum adanya nama yang diajukan pemerintah, proses pemilihan Gubernur BI definitif masih menunggu langkah Presiden Prabowo sebelum masuk ke tahapan pembahasan di Komisi XI DPR RI.





























