https://jurnalindustry.com Jakarta – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengunduran diri tersebut dan segera memproses pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo yang telah memimpin bank sentral selama hampir tujuh tahun.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Prasetyo menegaskan penunjukan tersebut berlangsung secara otomatis sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral maupun koordinasi kebijakan ekonomi nasional.
Prasetyo mengatakan sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap diperkuat, terutama dalam menjaga stabilitas moneter dan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya dengan koordinasi yang erat,” katanya.






























