https://jurnalindustry.com Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Pelaku UMKM juga diminta segera melapor jika menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan KUR, termasuk permintaan jaminan, pungutan biaya, atau praktik percaloan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangan resmi di Jakata.
Riza mengungkapkan Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, terdapat laporan mengenai permintaan fee atau biaya jasa dalam proses pengurusan KUR.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa debitur KUR hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berkisar 10–14 persen.
Hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran KUR dapat menyampaikan laporan melalui SPAN-LAPOR! atau surat elektronik kur@ekon.site. Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” tutup Riza.






























