Jurnalindustry.com – Jakarta – Implementasi sistem administrasi perpajakan digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
Hingga 30 April 2026, sebanyak 13,05 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui sistem baru tersebut.
Lonjakan paling mencolok terlihat pada nilai SPT Kurang Bayar wajib pajak orang pribadi. DJP mencatat nilai SPT Kurang Bayar dari wajib pajak karyawan mencapai Rp 8,88 triliun atau naik 83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, wajib pajak non-karyawan melonjak hingga 949 persen menjadi Rp 3,02 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Coretax berhasil meningkatkan akurasi data perpajakan sehingga potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan kini mulai terdeteksi.
“Dampaknya ke pendapatan clear, positif sekali. Program ini akan terus kita perbaiki dan perkuat,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi April 2026.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggabungkan proses pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu platform digital.
Sistem ini juga menghadirkan fitur pre-populated SPT, di mana data perpajakan otomatis ditarik dari berbagai sumber seperti bank, perusahaan, dan lembaga keuangan.
Menurut DJP, integrasi data tersebut membuat pelaporan pajak menjadi lebih mudah sekaligus meminimalkan praktik under-reporting atau pelaporan pajak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kualitas pelaporan SPT meningkat seiring penyempurnaan sistem Coretax.
“Jumlah SPT yang kurang bayar yang terealisasi meningkat sangat pesat. Jadi kualitas SPT yang disampaikan itu meningkat,” kata Bimo.
Secara rinci, dari total 13,05 juta SPT yang masuk, sebanyak 10,74 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,43 juta dari wajib pajak non-karyawan, dan 874 ribu dari wajib pajak badan.
Pemerintah menilai peningkatan kepatuhan formal ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang terus meningkat.




























