Jakarta – Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) telah mengumumkan memundurkan jadwal tahap I Analog Switch Off (migrasi tv analog ke digital) yang harusnya dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Menteri Kominfo, Johnny Plate mengungkapkan tahapan migrasi siaran analog ke digital akan dimulai pada tahun depan.
“Tadinya tahap I akan dilakukan pada 17 Agustus bulan ini. Namun demikian karena situasi pandemi, maka analog Switch Off itu akan dilakukan dalam 3 tahap, dari 5 tahap menjadi 3 tahap. Dimulai dari 31 April 2022, akhir Agustus dan awal November 2022,” kata Johnny usai Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP, dikutip dari kanal Youtube Kemkominfo TV, Selasa (10/8/2021).
Dia mengatakan jika payung hukumnya kemungkinan segera minggu ini akan dikeluarkan. “Sebelum tanggal 17 Agustus 2021,” ungkapnya.
Menkominfo menjelaskan pihaknya melakukan review kembali rencana pelaksanaan ASO itu. Penyebabnya adalah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia yakni ada peningkatan serta kebijakan PPKM yang berlaku.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, peraturan presiden dan peraturan menteri yang ada di dalamnya, pelaksanaan ASO seharusnya dilakukan paling lambat 2 November 2022 mendatang. Namun Johnny mengatakan mengingat luas wilayah negara dan kompleksitas masalah maka direncanakan dilakukan selama lima tahap.
Sebelumnya Kementerian Kominfo mengumumkan pada Jumat (6/8/2021), ASO tahap I dimundurkan. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Komunikasi dan Informatika, Ismail, juga mengatakan akan melakukan revisi peraturan menteri terkait.
Peraturan soal tahapan ASO itu tertuang di Peraturan Menteri Kominfo No 6 tahun 2021. Saat itu Ismail belum mengumumkan tanggal pasti tahapan ASO.
“Jadi demikian, bahwa saya mewakili Kementerian Kominfo rencana analog switch off yang tadinya tahap I pada 17 agustus 2021, tidak jadi dilaksanakan. Tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani oleh pak Menteri,”jelas Ismail saat itu.
Pada rencana awal, tahapan 1 tanggal 17 Agustus 2021 akan melibatkan enam provinsi. Berikut daftarnya:
– Aceh – 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
– Kepulauan Riau – 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
– Banten – 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
– Kalimantan Timur – 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
– Kalimantan Utara – 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
– Kalimantan Utara – 3 (Kabupaten Nunukan)
Setelah itu migrasi TV Analog akan dilanjutkan ke tahap II pada tanggal 31 Desember 2021. Lalu di tahun depan tahapan III dilankasanakan paling lambat 31 Maret 2022.
Sementara itu 17 Agustus 2022 menjadi tahapan ASO ke-4. Serta tahap terakhir akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022 mendatang.