Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan dan Pencetakan Kain.
Upaya tersebut guna meningkatkan kembali performa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagai sektor strategis.
“Program ini kami luncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri TPT untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi, serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching dan Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9).
Sektor TPT merupakan salah satu kelompok industri yang dikategorikan sebagai industri strategis dan prioritas nasional sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Industri ini menjadi penghasil devisa dengan nilai ekspor pada tahun 2020 sebesar US$ 10,55 miliar dan menyerap tenaga kerja sejumlah 3,43 juta orang.
Pada triwulan II-2021, kinerja sektor TPT masih mengalami kontraksi sebesar -4,54% (year on year), meskipun mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48% dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun begitu, ekspor sektor ini pada Januari-Juni 2021 meningkat 13% menjadi USD5,87 Miliar, serta terdapat peningkatan investasi hingga 27% menjadi USD3,5 Triliun.
Meskipun tergolong industri yang terkena hard hit, Kemenperin yakin program restrukturisasi mesin dan peralatan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor TPT.
“Apalagi, di bulan Agustus, kontraksi di sektor manufaktur sebagai dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mereda, hal ini nampak pada Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang beradap di posisi 43,7 di bulan Agustus. Meningkat dari posisi 40,1 di bulan Juli,” jelas Menperin.
Melalui pemberian insentif investasi ini, Kemenperin menstimulus industri untuk menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT yang merupakan salah satu sektor prioritas penerapan Industri 4.0 dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan yang dilakukan pada industri TPT, Alas kaki dan Kulit yang dilakukan pada tahun 2007-2015.
Pelaksanaan program dalam periode tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75%, peningkatan realisasi produksi 21,22% efisiensi energi sebesar 11,86%, peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65% dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.
Menperin menyampaikan, Kemenperin kembali mengeluarkan kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan pada tahun 2021 agar industri TPT melakukan upgrading teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya.
“Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain,” jelas Menperin.
Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan tahun 2021 ini berfokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai upaya untuk memperbaiki bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil sekaligus memperkuat kapasitas dan produktivitas industri kain dalam rangka mencapai target subtitusi Impor 35% pada tahun 2022.
“Hal ini mengingat porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi sebesar 48,4% dari total impor TPT tahun 2020 sebesar USD 7,2 miliar,” imbuh Menperin.
Menperin berharap industri penyempurnaan dan pencetakan kain dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan.
“Program ini menggunakan anggaran Pemerintah yang perlu dipertanggung jawabkan secara benar, sah dan transparan, kami ingatkan untuk menghindari hal-hal yang berbau rekayasa dan KKN,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.
“Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal enam perusahan. Apabila mendapat anggaran tambahan, maka target perusahaan dapat diperbanyak,” jelas Khayam.
Pelaksanan program ini juga didukung oleh lembaga independen PT Sucofindo selaku Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) yang akan menilai seluruh legalitas dokumen dan PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) yang akan menilai dokumen pembelian mesin dan fisik mesin di lapangan.
“Lembaga Independen ini telah terpilih melalui proses lelang yang dilakukan secara terbuka dan transparan,” papar Dirjen IKFT.
Ia menambahkan, seluruh hasil penilaian atas permohonan perusahaan akan dievaluasi dan dinilai oleh Tim Penilai Teknis (Tim Teknis) yang melibatkan stakeholder di Kementerian Perindustrian, Kementerian/Lembaga lain, pemerintah daerah, dan asosiasi sebelum ditetapkan nilai bantuannya.
Selain melalui kegiatan ini, program restrukturisasi mesin peralatan juga disosialisasikan lewat website Kementerian Perindustrian serta kepada akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap perusahaan yang memiliki KBLI 13132 dan 13133.