Jurnalindustry.com – Jakarta – Polemik ekspansi ritel modern kembali memanas. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, yang menyampaikan keluhan serius terkait dampak menjamurnya toko modern terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro di berbagai daerah.
Pertemuan yang digelar di Jakarta, Kamis (26/2), membahas penguatan regulasi penataan pasar tradisional dan toko modern, khususnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi September 2015.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah aturan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Perpres 112/2007.
“Yang terpenting adalah jarak ritel modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 500 meter. Kalau ada yang berdempetan, apa sikap kita? Arena usaha harus fair,” tegas Ferry.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta pemerintah daerah untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran zonasi dan memperkuat pengawasan di lapangan.
APKLI membeberkan data riset internal yang menunjukkan penurunan drastis jumlah warung kelontong sejak 2007 yang tercatat 6,1 juta warung, tahun 2015 sejumlah 5,1 juta, sementara tahun 2025 berjumlah 3,9 juta warung. Artinya, lebih dari 2 juta warung disebut gulung tikar sejak kebijakan deregulasi ritel modern diberlakukan pada 2015.
Ali Mahsun menegaskan bahwa pihaknya tidak memusuhi ritel modern, namun meminta persaingan yang adil dan perlindungan nyata bagi usaha kecil. “Kita ingin ekonomi rakyat berputar. Ekonomi desa untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan,” ujarnya.
APKLI juga menekankan pentingnya penegakan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai seperti, Minimarket: < 400 m², Supermarket: 400–5.000 m², Hypermarket: > 5.000 m².
Selain itu, pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya, serta dampak ekonomi terhadap pedagang kecil. Status kemitraan antara toko modern dan UMKM juga dinilai harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas administratif.
Sebagai langkah strategis, Menkop bersama APKLI mendorong penguatan 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat distribusi dan penggerak ekonomi lokal.
Program ini diharapkan mampu menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kecil dan UMKM sehingga daya saing mereka meningkat di tengah gempuran ritel modern. “Koperasi Desa adalah solusi agar perputaran ekonomi kembali dirasakan masyarakat desa,” ujar Ferry.
APKLI pun mendukung penuh integrasi ekosistem Kopdes Merah Putih dengan warung kelontong, PKL, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Revisi Perpres 112/2007 di Depan Mata?
Hasil audiensi ini membuka peluang pengkajian ulang Perpres 112/2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dengan melibatkan asosiasi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
Jika revisi benar-benar dilakukan dan aturan 500 meter diperketat, kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik kebangkitan warung kelontong nasional.
Akankah pemerintah benar-benar bertindak tegas? Atau ritel modern tetap melaju tanpa rem? Publik kini menanti langkah konkret demi menjaga kedaulatan ekonomi rakyat.































