Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif memberikan pendampingan dan konsultansi kepada para pelaku industri terkait standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, penerapan industri hijau, dan jasa industri.
Ini menjadi salah satu tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta.
Tugas dan fungsi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSPJI Jakarta.
“Berbagai layanan dari BSPJI yang dimiliki Kemenperin tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan sektor industri di Indonesia,” kata Sekretaris BSKJI Kemenperin, E. Ratna Utarianingrum di Jakarta, Selasa (24/1).
Ratna menyebutkan, beberapa layanan yang telah dilakukan BSPJI Jakarta pada tahun 2022 meliputi layanan sertifikasi SNI produk dengan 552 pelanggan, sertifikasi ISO 9001 (54 pelanggan), sertifikasi industri hijau (6 pelanggan), sertifikasi ISO 22000 (2 pelanggan), sertifikasi ISO 14001 (2 pelanggan), dan sertifikasi hemat energi (4 pelanggan).
“Beberapa waktu lalu, BSPJI Jakarta telah menyelenggarakan acara pendampingan industri sebagai upaya meningkatkan mutu dan daya saing di tingkat global. Selain itu, kegiatan ini dapat mendukung terlaksananya program substitusi impor,” paparnya.
Agenda pendampingan BSPJI Jakarta IN(dustrial) MOVE(ment) 2 diikuti sebanyak 1.890 peserta yang terbagi dari pelaku industri, akademisi, serta perwakilan pemerintah dan lembaga.
Rangkaian kegiatan terdiri dari 12 jenis pelatihan dengan tujuan utama adalah meningkatkan kualitas manajemen industri dan kompetensi sumber daya manusia.
Adapun pelatihan yang diberikan, meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Tata Cara Permohonan dan Verifikasi Sertifikasi TKDN, Penerapan Prinsip Industri Hijau, Digitalisasi dengan pengenalan industri 4.0, Pengenalan Industri Halal, Penerapan dan Sertifikasi Sistem Jaminan Halal di Industri, Tata Cara Permohonan Nomor Pendaftaran Barang, serta Pemahaman Pembacaan Hasil Kalibrasi Alat Ukur Dimensi dan Massa.
Selain itu, Pengenalan SNI ISO 14001:2015 serta Sistem Manajemen Lingkungan dan Regulasi Terkait Lingkungan, Penerapan, Persyaratan dan pedoman penggunaan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Penerapan SNI ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) Secara Aplikatif, Tata Cara Pendaftaran, Pelimpahan Merek dan Perjanjian Lisensi, serta Tata Cara Persetujuan/Legalisasi terhadap Perizinan Berusaha dari Kedutaan atau Konsulat di Luar Negeri.